LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM
Kejadian Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Dsn. VIII Klantan Luar Ds. Pasar Rawa Kec. Gebang Kab Langkat tepatnya di area tambak udang milik Suterisno.
Korban:
Suterisno, laki-laki, 51 tahun, Islam, wiraswasta, Dsn. Bangun Sari Ds. Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat.
Tersangka:
1. R alias B, laki-laki, 39 tahun, Islam, wiraswasta, Lingk. V Kolam Dalam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat.
2. DBH alias D, laki-laki, 46 tahun, Islam, wiraswasta, Lingk. V Kolam Dalam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat.
Saksi:
1. Idris, laki-laki, 26 tahun, Islam, wiraswasta, Dsn. XI Ds. Sei Banban Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
2. Sahyan, laki-laki, 48 tahun, Islam, wiraswasta, Merbo Rintis Ds. Pantai Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Barang Bukti:
1 (satu) buah sampan boat, 1 (satu) buah jala warna putih, 5 (lima) buah jaring warna hitam, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah penutup wajah berwarna hitam, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hijau dan biru tua dengan bertulisan Gramoxone,
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam polos, dan 2 (dua) buah goni plastik.
Kronologis Kejadian:
Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB. Ketika Pelapor a.n Suterisno berada di rumahnya dan sesaat kemudian menerima telpon dari penjaga tambak udang a.n Idris dan mengatakan kepada pelapor bahwasanya tambak udang pelapor yang berada di Dsn. VIII Klantan Luar, Ds. Pasar Rawa, Kec. Gebang, Kab. Langkat dicuri para pelaku sebanyak lima orang laki-laki yang tidak dikenal dan udang yang diambil sekitar 200 kg, dimana pada saat para pelaku melakukan pencurian tersebut ketahuan oleh penjaga tambak dan para pelaku berhasil melarikan diri ke arah sungai dengan menaiki sampan boat.
Setelah mendengar informasi tersebut, pelapor langsung ke tempat kejadian dan selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi memberi tahu ciri-ciri dari para pelaku tersebut kepada pihak kepolisian lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang guna proses hukum selanjutnya.
Kronologis Penangkapan:
Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, S. H dengan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dsn. VIII Klantan Luar, Ds. Pasar Rawa, Kec. Gebang, Kab Langkat tepatnya di area tambak udang milik Suterisno.
Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, S. H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu P. E. Sihaloho untuk melakukan penyelidikkan berserta anggota Opsnal dan mendapat informasi langsung menuju ke TKP, berdasarkan informasi dari para saksi-saksi yang memberitahu tentang ciri-ciri para pelaku pencurian tersebut. Kanit Reskrim Iptu P. E Sihaloho serta anggota Opsnal langsung mencari tahu keberadaan dari lima orang pelaku dan berhasil dua orang pelaku diamankan yang bernama a.n. R alias B dan DBH alias D dan selanjutnya dilakukan interogasi para pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gebang untuk proses hukum selanjutnya. (SURIADI)