Media Humas Polri // Bolsel
Tim Resmob Polres Bolsel berhasil amankan (E.Y) terduga pelaku penganiayaan dengan sajam di Desa Sinandaka, Kecamatan Bolaang Uki yang terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Selatan/Polda Sulawesi Utara, Tim Resmob Polres Bolsel gerak cepat menindaklanjuti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Sinandaka, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
Tim Resmob langsung bergerak menuju rumah pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berada dirumahnya, setelah dilakukan pengembangan dari masyarakat bahwa pelaku sedang memancing ikan di pinggir pantai Desa Sinandaka, kemudian tim langsung bergerak ke lokasi pinggir pantai dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya terduga pelaku penganiayaan dengan sajam di bawa ke Mapolres Bolsel Untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Vengki Matahari, S.H mengatakan pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sebilah sajam (parang) yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di siku sebelah kiri tangan korban.
“Diketahui bahwa sebelum kejadian pelaku mengkonsumsi miras (Cap Tikus) bersama teman-temanya dari hari senin tanggal 13 Mei 2024 sampai pagi hari saat kejadian terjadi,” pungkas Iptu Dedy Matahari, S.H. ( Rusfandi )