Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK
melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin Rabu (26/04/2023) menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu hanya lebih kurang dari dua jam dapat mengungkap dari pembunuh korban J Manalu (21) sekaligus menangkap tersangka pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba alias Ammer (21) dari tempat persembunyiannya.
Awal terungkapnya kasus berdarah ini bermula dari orang tua korban, Selasa (25/04/2023) sekira pukul 01.00 Wib dini hari di Dusun Darus Salam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mencari korban karena belum pulang kerumah, dalam pencarian ini orang tua korban tidak menemukan anaknya ditempat yang biasanya mangkal, sehingga ia lakukan kemana-mana yang akhirnya sampai di rumah kosong dan menemukan anaknya sudah tidak bernyawa dengan kondisi korban bersimbah darah dan leher sebelah belakang seperti kena bacokan senjata tajam.
Sang Ibu setelah menemukan anaknya sudah tidak bernyawa langsung menjerit histeris,sehingga orang yang mendengar jeritan ini langsung datang kelokasi dan ada yang menghubungi pihak Polsek Kualuh Hilir dan Personel setibanya dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga dengan waktu singkat Personel Polsek Kualuh Hilir dapat menangkap pelaku.
Menurut Iptu Arwin dari hasil Interogasi Petugas terhadap tersangka, Pada malam kejadian itu tersangka mengajak korban kerumah kosong milik P Sinaga untuk di Sodomi, usai dilaksanakan hubungan sejenis ini, tersangka membayar Rp.100.000. akan tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan minta ditambah lagi.oleh karena desakan korban tersangka mengatakan kepada korban kalau demikian aku pulang dulu dan tunggu disini (rumah kosong)
Dengan tidak lama tersangka kembali ke TKP bukan membawa uang tambahan malah membawa parang langsung membacok korban sebanyak tiga kali dibagian leher dekat kuping, setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi lalu pergi meninggalkan lokasi dan parang yang digunakan dibuang kedalam parit didepan rumah kosong tersebut.
Hasil dari pemeriksaan Petugas terhadap tersangka, Mengaku menghabisi korban karena jengkel atas permintaan korban meminta tambahan disamping itu khawatir perbuatannya mensodomi korban akan diberitahukan kepada orang lain dan tersangka mengakui telah lima kali mensodomi korban ditempat-tempat yang berbeda .
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338, lebih subs pasal 353 ayat (3) dari KUHPidana, dengan Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Thamrin Nasution)