Media Humas Polri//Pontianak
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara bergerak cepat mengamankan seorang pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menerima laporan dari korban .
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Aiptu Ilyas bersama tim, usai dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif pada hari kamis (06/02/2024)
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan KDRT diterima pihak kepolisian pada hari Rabu tqnggal 5 Februari 2025 Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan pendalaman kasus dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku ditangkap di Jalan 28 Oktober gang Nasional Kel.Siantan Hulu Pontianak Utara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pontianak Utara untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ini, pelaku atas nama Prayoga telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Suryadi menegaskan bahwa Polsek Pontianak Utara akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan pelaku tindak kekerasan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Lies)