Gerakan Anti Merokok Bagi Anak Sekolah Diawali Dari Desa Tuyau Didukung LBH Al Ummah Dan Koran Media Humas Polri

Gerakan Anti Merokok Bagi Anak Sekolah Diawali Dari Desa Tuyau Didukung LBH Al Ummah Dan Koran Media Humas Polri

Media Humas Polri||Kalteng

Bacaan Lainnya

Polri adalah tupoksi terdepan dalam Kamtibmas fokus penegakkan hukum diseluruh wilayah Republik Indonesia.Negara ini Negara Hukum,bukan Negara Kekuasaan,meski saat ini penegakkan hukum sedang dalam persoalan Bangsa secara umum.Tetapi prinsip Recht Staat tetap berlaku,setidaknya bagi Masyarakat kelas bawah,mari tetap taat hukum untuk menjaga kehidupan sosial yang baik dan ramah lingkungan.

Gerakan anti rokok dan anti merokok merupakan usaha menegakkan Perlindungan Anak,sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak No 35/2014 Jo PP No 19/2012 Jo Permendikbud No 64/2015 Jo Permenbersama No 188/2011 Ruang bebas rokok,dan aturan lainya.

Denda 50 Juta Untuk Perokok Dilingkungan Sekolah

Jika masih ada perokok dilingkungan Sekolah atau Kantor yang seluruh ruangnya bebas Asap rokok bersiap untuk terkena sansi denda 50 juta rupiah untuk satu batang rokok,siapkah anda kena denda atau bahkan mungkin pidana ?.

Jauhi Merokok Dan Tinggalkan Jika Anda Sayang Keluarga

Jangan merasa bebas merokok dengan tidak peduli keluarga sendiri.Betapa teganya anda meracuni anak dan istri dan seluruh isi rumah dalam keluarga yang terkena dampak racun asap secara pasif.Perokok pasif jauh lebih berbahaya dibanding perokok aktif.

Dan ingat menyuruh anak dibawah 18 th beli rokok itu ada sanksinya,sebagai orang tua berarti telah memberikan pendidikan buruk bagi Anak.

Warung Penjual Rokok Bisa Kena Sanksi Hukum

Bagi pemilik warung yang menjual produk rokok dilarang menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 th,dan jika ada warung terbiasa menjual rokok secara bebas beritahukan kepada Kepala Desa terdekat untuk mendapatkan pembinaan kesadaran pentingnya memahami aturan hukum tentang penjualan rokok sesuai perundangan yang berlaku.

Rencana Gerakan Anti Rokok Bagi Anak Sekolah Dan Lingkungan Sekolah

Lembaga Bantuan Hukum Al Ummah berencana koordinasi dengan muspika Pematang Karau untuk sosialisasi Anti Rokok Bagi Anak Sekolah Dan Lingkungan Sekolah dengan dukungan penuh koran Media Humas Polri group Perwakilan Kalimantan Tengah sebagai wujud kasih sayang terhadap Anak Bangsa NKRI.Tentu perlu dukungan seluruh elemen masyarakat baik Desa,Sekolah,Polsek,Kecamatan,Danramil,Majelis Ulama Kecamatan,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,perwakilan emilik Warung penjual rokok,dan lain lainnya termasuk tokoh perempuan untuk membudayakan merokok sesuai aturan hukum guna selamatkan Anak Bangsa Secara umum dan global,demikian.(TS,SH).

Pos terkait