Lembata || Media Humas Polri.Com
Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggerebek praktek judi sabung ayam di Hutan Fafae, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, S.H., Saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023) menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat.
“Dari informasi itu tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Ident Aipda Nikson Koroh segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan tiga pelaku bersama barang Bukti”, ucap Kasat Reskrim.
Ketiga pelaku itu berinisial MM (57), YK (23), dan EB (43). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 15 buah pisau ayam, 5 gulungan benang ikat pisau ayam, 1 unit sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DH 4014 HD, serta 4 ekor ayam (2 ekor jantan warna merah dan 2 ekor jantan warna putih) yang diduga digunakan dalam pertandingan sabung ayam ilegal.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penghancuran lokasi perjudian sabung ayam guna menghindari praktek serupa oleh warga lainnya.
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tandasnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal semacam ini guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(Ahmad)