Media Humas Polri // Kuantan Singingi
Aksi Kriminal Hipnotis terjadi pada hari kedua pada even nasional pacu jalur di gelanggang tepian Narosa Teluk Kuantan Kamis (22/8/2024). Dari laporan Korban Misnawati PNS, Polres Kuansing gerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap Oleh personil Satreskrim Polres Kuansing.
Dua orang tersangka pelaku bernama inisial Z dan R berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. Sedangkan satu orang tersangka pelaku bernama inisial DS masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH mengatakan korban bernama Misnawati berasal dari desa Mudik Ulo Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Korban berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibat kejadian Hipnotis itu korban mengalami kehilangan gelang emas seberat 36 gram dan uang sebanyak Rp 4 juta lebih.
Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH dalam press realis pelaku Hipnotis berjumlah 3 orang. Masing masing bernama inisial Z (64) tahun, R (38) tahun dan DS masih dalam pengejaran polisi
Pelaku bernama inisial Z berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah kiliran jao Sumatra barat. Pada Jumat (23/8/2024), sedangkan pelaku bernama R (38) ditangkap di Padang pada esok harinya di kota Padang. Ketiga pelaku diduga berasal dari kota Padang Pariaman Sumatra barat.
Pelaku bernama inisial R dan pelaku bernama inisial DS saat hendak ditangkap di sebuah hotel di daerah Kiliran Jao melarikan diri. Namun pelaku Z hendak keluar hotel diketahui personil dan langsung menyergapnya dan berhasil di tangkap hotel tersebut. Sedangkan pelaku R saat itu lolos dan sempat kejar kejaran dengan polisi dengan membawa mobil mengarah ke kota Padang dan akhirnya ditangkap di kota Padang.
Pelaku R menggunakan mobil jenis Avanza yang direntalnya. Tersangka sempat kejaran – kejaran dijalan raya dengan polisi dan akhirnya pelaku berhasil dihentikan laju kendaraannya di daerah kota Padang.
Sedangkan pelaku DS, yang mengendarai mobil sendirian saat ini masih dalam pengejaran personil Polres Kuansing, karena pada saat penyergapan di hotel bersama pelaku Z dan R pelaku DS ini tidak lagi berada di hotel diduga ia mengetahui kedatangan polisi.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, SIK juga menyampaikan, kronologis kejadian Hipnotis tersebut. Korban kata Shilton bersama anaknya hendak menonton pacu jalur hari kedua Kamis (22/8). Korban Misnawati sesampai di Teluk Kuantan minta antar anaknya ke klinik dokter loci untuk berobat. Habis berobat, Misnawati berjalan – jalan sambil berbelanja di pertokoan di pasar Teluk Kuantan.
Kemudian, sambil berjalan Misna Wati dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang bertanya mengenai lokasi sebuah pondok pesantren. Percakapan tersebut kemudian diikuti oleh kedatangan seorang pria lain yang tampak ikut terlibat. Dalam skenario yang dirancang, pria pertama mengaku hendak mengantarkan barang berharga ke pesantren, namun menolak memperlihatkannya di tempat ramai. Pria kedua kemudian menawarkan solusi untuk melihat barang tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan Toko Dimensi Komputer.
Setelah sampai di mobil, pelaku pertama menunjukkan sebuah batu delima kepada korban. Selanjutnya, korban diarahkan untuk pergi ke masjid dan diminta meninggalkan barang-barang berharganya. Namun, ketika korban kembali, kedua pelaku beserta mobilnya sudah menghilang, membawa serta barang-barang berharga milik korban.
Menurut AKP Shilton, korban tertarik mengikuti arahan pelaku karena diiming-imingi khasiat dan harga batu merah delima yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
“Korban dihipnotis dan terpengaruh karena dijanjikan dengan harga dan khasiat batu merah delima yang mencapai miliaran rupiah, mereka tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Kuansing terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron,” ucap Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton. (Syafrinal)