Media Humas Polri // Jabar Subang
Bhabinkamtibmas Desa Kalijati Timur Polsek Kalijatu, Polres Subang AIPTU JOJO KARJA memberikan himbauan dan penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ). Kamis 27 juli 2023. Pukul 08.30.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kalijati IPTU UDIN AWALUDIN, S.H, M.H. yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas desa Kalijati timur Aiptu Jojo Karja, menyampaikan dan memberikan edukasi serta mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Memberikan himbauan dan mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kepada warga di desa binaannya agar jangan sampai terjadi Tindak Pidana perdagangan orang maupun terjadi di lingkungan keluarga kita sendiri” kata kapolsek kalijati.
AIPTU Jojo Karja menambahkan, Meminta kepada warga masyarakat Desa Kalijati Timur Kec. Kaijati Kab. Subang ” untuk berhati-hati dan waspada agar – supaya tidak termakan bujuk rayu untuk menjadi TKI melalui jalur tidak resmi atau ilegal” jelasnya.
Kepada warga masyarakat Desa Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang. Bilamana ada warga masyarakat Desa Kalijati Timur ada yang menjadi korban atau mengetahui adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di lingkungannya supaya untuk melapor kepihak “Kepolisian atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110.” Pesan Aiptu Jojo K.
“Semoga dengan kegiatan tersebut, Polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran Polisi, sehingga bisa bersama-sama menjaga kamtibmas” pungkasnya.( Darya ).