Giat Polsek Marbau Dalam Memerangi Peredaran Narkoba Yang Telah Meresahkan Masyarakat

Giat Polsek Marbau Dalam Memerangi Peredaran Narkoba Yang Telah Meresahkan Masyarakat

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut nomor : ST/517/VII/RES.4/2024 tanggal 01 Juli 2024 dan Dumas maraknya peredaran Narkoba di Dusun VI Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, Polsek Marbau melaksanakan Penggrebekan di Dusun VI Desa Marbau Selatan pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 18.20 WIB.

Unit Reskrim Polsek Marbau mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di Perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun VI Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang diduga tempat transaksi narkoba tersebut dan setibanya di lokasi melihat adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkoba dan sekira pukul 18.20 wib kemudian team melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku HP alias Bolong (34) warga Dusun VI Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labura dan mengamankan barang bukti yang berada di atas pondok yang ada di depannya.

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,15 gram bruto, 1(satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotik jenis sabu seberat 1,68 gram bruto, 1(satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.57 gram bruto, 2 (dua) buah kaca pirek kosong, 8 (delapan ) buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet dan 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman merk Lasegar.

Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Polsek Marbau dan Perangkat Desa Marbau Selatan melakukan Pembersihan Lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba dengan cara merobohkan dan membakar pondok. Turut hadir pada penggrebekan itu

Kepala Desa Marbau Selatan Marlin, Kanit Reskrim Polsek Marbau Iptu. Sarwedi Manurung, Kepala Dusun VI Juli Murdianto, Personil Polsek Marbau dan Tokoh Masyarakat Indra Dewa Batubara dan selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragih dalam himbauannya, “kita memberikan himbauan perihal bahaya dari penyalahgunaan Narkoba dan menghimbau dilarang keras terhadap transaksi dan penyalahgunaan Narkoba dan akan membongkar dan membakar tempat atau pondok yg diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, selanjutnya kita akan melakukan patroli rutin ke tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba”, tuturnya. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait