Giat Problem Solving Polsek Percut Sei Tuan
Sumut || Mediahumaspolri.com
Personil Bhabinkamtibmas desa Sambirejo Timur Aipda Suwandi bersama Kadus Erwanto melakukan restoratife justice (Problem Solving) menyelesaikan permasalahan warga di kantor desa Sambirejo Timur. Rabu. 24/8/2022
Pihak – pihak yang bermasalah
– Pihak Pertama (I) :
Nama : Sulia dewi agustina.
Umur : 34 Thn
Pekerjaan : Irt
Alamat. : jl. Makmur dsn II melur desa sambirejo timur kec. Percut sei tuan.
– Pihak kedua (II) :
Nama : Febri Andika.
Umur. : 19 thn
Pekerjaan : mocok².
Alamat : Jl. Kenanga dsn III Desa baru kec. Batang kuis.
Nama. : Ricad Luis
Umur. : 26 tahun
Agama. : islam
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat. : jl. Kenanga dsn III desa baru kec. Batang kuis.
Personil Bhabin menerima informasi dari Kadus III Erwanto telah terjadi pencurian HP milik Sulia Dewi Agustina, oleh 2 orang laki-laki An. Febri Andika dan Richard Lubis yang sudah diamankan di kantor desa.
Personil Bhabin mendatangi kantor desa serta menanyakan duduk perkara yang sebenarnya kepada kedua belah pihak dan memediasi permasalahan tersebut
Pencurian HP milik korban terjadi Pada hari rabu tgl 24 agustus 2022 sekira pkl 10.30 wib, saat korban Sulia dewi agustina dari kamar mandi rumahnya dan hendak pergi untuk menjemput anaknya pulang sekolah, Korban hendak mengambil HP miliknya yg di casnya di ruang tamu rumahnya dan dilihatnya HP tersebut sudah tidak ada lagi, dan dilihatnya pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan ada bekas tapak kaki di lantai dapurnya.
– lalu korban pergi ke belakang rumahnya dan bertanya kepada tetangganya yg bernama lina “kakak gak ngelihat ada org masuk tadi ke rumahku” lalu lina menjawab “ada..kayaknya yg masuk ke rumahmu tadi org yg mencari botot dan kulihat dia sudah pergi ke arah depan”.
– selanjutnya korban pergi ke simp. Budi rahayu dan bertanya kepada ridho dan ridwan yg sedang bekerja sebagai tukang bangunan dan berkata ” ridho kelen ada gak ngelihat org tukang cari botot HP kakak hilang di curinya ” mendengar informasi tsb ridho dan ridwan mencari org tsb dan dilihatnya sedang melintas di perlintasan kereta api dgn menaiki becak barang.
– lalu ridho dan ridwan menyetop becak yg di kendarai oleh pelaku lalu mengeledah badan Febri andika (pelaku) dan di temukan 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO A55 di saku celana milik pelaku lalu kedua pelaku tsb diamankan dan di bawa ke kantor desa sambirejo timur.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disaksikan oleh Kadus.
*KESEPAKATAN:*
– Pihak Pertama (I) Sulia dewi agustina dan (pihak ke II) Febri andika telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan mediasi berhasil di sepakati.
Adapun kesepakatan perdamaian tsb adalah sbb :
– Pihak kedua (II) Febri andika meminta maaf kepada pihak pertama (I) sulia dewi agustina dan tdk akan mengulangi lagi perbuatanya.
Dan pihak pertama memaafkan perbuatan pihak kedua.
Red/Mariyus G.
Jurnalis MHP Prov. Sumut