Giliran PERSAJA PALI Polisikan Alvin Lim
Media humas polri.com || PALI
Setelah Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, kini giliran PERSAJA Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Advokat itu ke Polres PALI.
Dilaporkannya Alvin Lim ke Polres PALI, lantaran diduga telah menyebarkan Berita bohong atau fitnah melalui kanal YouTube nya dengan judul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia.
“Alvin Lim menuding, jika di korps Adhyaksa merupakan sarang mafia dan petugas Adhyaksa banyak pencitraan,” kata Ketua PERSAJA Kabupaten PALI, M. Padli Habibi didampingi Wakil Ketua Dwi Pranoto serta anggota lainnya kepada wartawan pada Kamis (22/9/2022).
Dari keterangan M. Padli Habibi, Alvin Lim ini diduga telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong serta mengandung unsur fitnah terhadap korps Adhyaksa.
“Atas itu, kami melaporkan Alvin Lim karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perkara hukum pidana,” kata M. Padli, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskannya pelaporan terhadap Alvin Lim dilakukan atas dasar tanggungjawab secara pribadi dan juga profesi, karena terlapor Alvin Lim telah membuat konten video yang dianggap menghina sebuah institusi resmi negara.
“Terlapor telah membuat konten video yang dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia,” tutup pria yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari PALI.