Gisel dan Team Lawyernya melaporkan Agung Nugroho kepolda Riau diduga buat surat akte nikah palsu

Gisel dan Team Lawyernya melaporkan Agung Nugroho kepolda Riau diduga buat surat akte nikah palsu

MediaHumasPolri.com – Pekanbaru Giselle Kartika seorang perempuan muda bersama Tim Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., Andreas Reynaldo S.H., M.H., dan Germon S.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jl. Patimura Kota Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., bahwa sebagai korban saat 2010 itu melaporkan Agung Nugroho yang diduga melakukan tindak pidana pembuat surat palsu akta nikah dengan nomor surat ; LP/103/VI/2010/Reskrim/UM/Riau.

“Jadi kami hadir disini untuk mendampingi klien kami mbak Gicella Kartika untuk menindak lanjuti kasusnya yang sudah pernah dilaporkan korban yang hingga kini belum ada kabar di SP3 kan, jadi kami ingin meminta dari Polda Riau SP2HPnya”, ucap Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H..

Lebih lanjut dijelaskan oleh kuasa hukum tersebut bahwa “ini nantinya terlapor akan dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP”, imbuhnya.

Berikut bunyi Pasal 266 KUHP:

Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Surat ini juga telah kami teruskan ke Komisi III DPR RI, Kapolri dan Kompolnas oleh sebab itu kami mohon tanggapan dari Polda Riau Bapak Irjen Pol M.Iqbal karena kita harus tetap berprasangka baik atas kinerja pihak kepolisian”, ujarnya panjang lebar.

Tim Kuasa hukum Gicella Kartika juga menyampaikan bahwa setelah surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara atas surat laporan pada 2010 lalu telah diterima pihak Polda Riau.

“Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara atas surat laporan pada 2010 telah diterima Polda Riau tentunya kami akan tunggu tindakan dari Polda Riau kedepannya terkait kasus ini”, jelas Hamdani.

Pelapor atau korban Gicella Kartika kali ini di dampingi kuasa hukum tersebut ingin mempertanyakan lanjutan laporan kasus yang sudah pernah di laporkan 2010 lalu berarti sudah mengendap di kepolisian hampir 12 tahun lamanya dan kasus ini belum pernah ditutup atau di SP3 kan.

Kasus menarik ini tentu mendapat atensi dari awak media yang berusaha menghampiri rombongan Gisele beserta tim kuasa hukumnya Untuk mendapatkan keterangan terkait lanjutan kasus dugaan pernikahan menggunakan surat nikah palsu.

“Hari ini memang kami sengaja datangi Mapolda Riau untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait kasus yang dulu pernah menimpa saya pada waktu itu dinikahi oleh Agung Nugroho dihadapan orang tua saya dan ayah kandung saya sebagai wali nikah,” ucap Gisele dengan tatapan mata sendu sore itu.

Saat ditanyakan terkait penghulu dan surat nikah Gisele Kartika menerangkan bahwa semua sudah diatur Agung Nugroho, Gisele Kartika beserta keluarga tidak tahu menahu untuk urusan administrasi maupun mengundang KUA kerumah mereka.

“Saat pernikahan itu Saya dan keluarga tidak tahu menahu tentang KUA dan hal lain semua Agung Nugroho yang atur, kami dirumah Terima beres ajah”, ucap Gicella.

“Sampai hari ini saya masih terluka dan trauma dengan perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan Agung Nugroho kepada Saya, Saya dan keluarga saya”, ungkapnya.

“Kasusnya memang sudah lama tapi kita akan buka kembali demi keadilan, ini negara hukum setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan hukum tentunya kami sebagai kuasa hukum sekaligus penasihat hukum dari klien kami Gisele tentu akan melakukan upaya-upaya hukum demi tegaknya keadilan, klien kami ini sudah banyak menanggung kerugian matrial dan immaterial” tutup Hamdani Erwin Manurug.

Beberapa hari lalu ranah dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya video youtube berdurasi 53.32 detik terkait adanya seorang perempuan yang menceritakan tentang perjalanan kehidupan rumah tangganya dari awal berumah tangga hingga melahirkan seorang anak diceritakan bahwa anak tersebut tidak berusia panjang hanya sampai usia 3 bulan saja kejadian terjadi diantara tahun 2007-2010.

Team media sudah mencobah komfirmasi ke saudara Agung Nugtoho by wa belum direspon.

Pos terkait