GKPN Tolak Eksekusi Lahan dan PN Bangkinang serta BPN Bingung Menentukan Patok

Media Humas Polri//Kampar

Puluhan orang yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) 2 menolak eksekusi lahan di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis (8/6). Dalam aksi penggusuran itu puluhan personel gabungan dari Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum GKPN Nuriman menyapaikan penolakan dan protes eksekusi lahan yang dilakukan PN Bangkinang tidak sesuai. Menurut dia eksekusi lahan berdasarkan putusan PN Bangkinang seharusnya dialukan di wilayah kilometer 18, namun yang akan di eksekusi malah di kilometer 17.

“Keberatan kami pertama, eksekusi ini seharusnya dilakukan di kilometer 18. Sementara yang mau di eksekusi ini letaknya di kilometer 17,” ujar Nuriman saat menyampaikan keberatan kepada Panitra dilokasi lahan yang akan di eksekusi.

Nuriman juga menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan upaya banding. Namun putusan banding belum turun PN Bangkinang malah mau melakukan eksekusi.

“Kami sedang melakukan upaya banding. Namun belum ada putusan banding turun, kenapa ini dipaksakan untuk eksekusi dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang memenangkan gugatan atas lahan seluas 2 hektar kepada N Utami. Hal itu tertuang dalam Putusan PN Bangkinang Nomor 128 /Pdt G/2019/PN BKN.

Namun, protes mereka tak didengar, putusan tetap dibacakan dengan alasan sudah berkekuatan hukum tetap yang dibacakan oleh Panitera Eksekusi Siti Fatimah.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon Eksekusi. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, serta 2 orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 209 Rbg untuk melakukan eksekusi, pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa. Yaitu, tanah yang terletak di KM 18 (dahulu KM 23) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang (dahulunya Kecamatan Kampar) Kabupaten Kampar.

AJB No.128/PPAT/1984 tertanggal 24 Januari 1984 atas nama Napsijah Utami dengan luas 20.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut; sebelah Utara berbatas dengan Eka Y, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Bangkinang, Pekanbaru KM 23 (sekarang KM 18), sebelah Barat berbatas dengan Rohkib dan sebelah Timur berbatas dengan Eka Y untuk diserahkan kepada para pemohon eksekusi guna dikuasai dan dinikmati sebagaimana mestinya,” bunyi putusan yang dibacakan Panitera Siti Fatimah.

Dari pantau di lokasi, usai berita acara eksekusi dibacakan, pihak Kadaster dari Kantor Pertanahan Kampar terlihat mencari-cari titik koordinat patok tanah.

Pihak pemohon eksekusi juga terlihat turut mencari-cari lokasi pancang. Akhirnya pihak pemohon memasang pancang di pinggir parit walaupun mendapat protes dari PH dan pemilik tanah.

Sementara tim eksekusi dari PN Bangkinang, BPN Kampar masih memastikan lokasi lahan yang akan dieksekusi, terlihat mereka melakukan pengukuran di lahan tersebut. Sampai saat ini jam 20.00 wib eksekusi lahan masih belum selesai dilakukan. (Irwandi)

Pos terkait