GN-PK dan K MAKI Pertanyakan KPK Belum Tuntaskan Kasus OTT Bupati Muara Enim

GN-PK dan K MAKI Pertanyakan KPK Belum Tuntaskan Kasus OTT Bupati Muara Enim

MUARA ENIM — Media Humas Polri.com

Bacaan Lainnya

Kasus OTT Bupati Muara Enim Tahun 2019 masih menyisakan tanda tanya terkait dugaan aliran dana yang di nikmati oleh ASN namun belum tersentuh hukum oleh KPK, hal ini menjadi sorotan aktivis penggiat anti korupsi GN-PK (Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi) dan K MAKI (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi)

Hal tersebut disampaikan Ketua GN-PK Muara Enim Elvandes HM dirinya menerangkan bahwa sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Perlambang putusan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG. Mengutip isi keputusan tersebut banyak sekali yang terlibat yang sudah dihadirkan dipersidangan dimintai keterangan sebagai saksi Anehnya ada beberapa orang oknum ASN di dinas PUPR Muara Enim yang saat itu menjadi PPK kegiatan proyek APBD tahun 2018 dan 2019 menjadi panitia lelang di ULP, unit pengadaan barang dan jasa Pemda Kabupaten Muara Enim, belum juga tersentuh hukum. (26/9/22)

“Pada saat itu terjadilah OTT yang dilakukan KPK anehnya oknum asn yang menjadi ppk dan panitia lelang diduga jelas sudah terbukti menerima aliran dana atau sudah melakukan tindakan gratifikasi anehnya oknum oknum itu belum tersentuh hukum, oknum oknum dimaksud ialah Hermin Eko Purwanto pada saat itu sebagai PPK .
PPK dan M. Yusup Ilham Sudiono sebagai panitia lelang, sedangkan dari bukti keterangan saksi saksi diduga sangat terlibat dan telah menikmati aliran dana tersebut,” jelasnya

Lanjut Elvan menambahkan setoran atas nama yang bersangkutan langsung menyetorkan uang ke rekening tetap terlampir dalam berkas perkara 294. Satu lembar selip asli bukti setor tunai kerekening BNI tangal 26 November 2019 jam 12. :18:41 wib dengan nama penyetor Hermin eko purwanto disetorkan tunai ke rekening bank BNI nomor 8844201911050025 atas nama rekening penampung KPK perkara tindak pidana korupsi Bupati Muara Enim sebesar Rp. 131.225.252.00 seratus tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah.

Sementara Muhamad Yusuf setoran tunai BNI 26 November tahun 2019 pukul 12:22: 29 wib dengan nama penyetor muhamad yusup disetorkan tunai bank BNi nomor 8844201911050025 atas nama rekening penampung KPK perkara TPK Bupati Muara Enim Rp. 50.900.000. Lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah . Selanjutnya pada saat itu
Ilham sudiono selaku pokja lV diduga menerima 1.510. 000. 000.00. Satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah dilakukan beberapa tahap.

Lanjut pengiat anti korupsi ormas GN -PK Elvandes.HM.SH. Kalau sudah jelas terbukti untuk apalagi KPK berdiam diri KPK harus Segera menyelesaikan perkara TPK di Bumi Serasan Sekundang ini, agar berkepastian hukum mengembalikan kerugian negara itu tidak menggugurkan pidananya apalagi ini OTT.

“Harapan kami KPK segera menetapkan ke tiga oknum tersebut menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan kalau KPK tidak mau ada apa dengan KPK Jangan jangan KPK juga sudah kemasukan angin. Ini PR Besar untuk KPK tunjukan wujud keadilan di tanah Bumi Serasan Sekundang dan jangan tebang pilih dalam menegakan hukum , equality before the law, ” tegas Elvan.

Terpisah menanggapi hal tersebut Deputy K MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan saat di konfirmasi corong informasi mengatakan bahwa kasus TPK ini harus dilanjutkan tidak bisa dihentikan.

“Kalau KPK tidak mau melanjutkan perkara ini maka KPK juga melangar hukum perkara ini tidak bisa dihentikan ini bukan perkara biasa, ini kejahatan luar biasa Ekstra Ordinary Crime harus dituntaskan, dan kpk juga harus segera menetapkan ke tiga oknum asn sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ” Ujarnya

Selain itu masih kata Feri karena dengan belum di ditetapkannya ketiga oknum ASN sama saja KPK tebang pilih, karena perbuatan pidana harus ada penindakan secara hukum, sekecil apapun karena tanpa mereka perbuatan pidana ini tidak utuh mereka adalah pelaku. Menurutnya mengembalikan kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidana.karena unsur melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum sudah terjadi.

Dan Kalau ASN tidak dihukum maka pertimbangan majelis hakim dalam menghukum para tersangka itu cacat hukum artinya para tersangka harus dibebaskan semua, karena ini rangkaian suatu perbuatan peristiwa pidana harus jadi satu kesatuan utuh, ” tandasnya

Lanjut feri menjelaskan tindak pidana korupsi tidak ada restoratif justice, kalau ada restorasi justice banyak koruptor yang ingin mengembalikan uang saja agar tidak di hukum. Terkait besar kecilnya gratifikasi itu bukan urusan kerena mereka telah melakukan perbuatan pidana menerima dan memperlancar suatu tindak pidana secara bersama sama, jadi harus di hukum termasuk Anggota dewan dan ASN yang belum di hukum.

” Kalaupun KPK merasa kasus ini biayanya terlalu besar bisa diberikan kuasa ke JPU diserahkan ke aparat kejaksaan untuk melakukan penuntutan, di Kejari Kejati bisa melakukan proses penuntutan,’ pungkas Feri.

Rilis ( redi)

Pos terkait