Grebek Kampung Narkoba Polres Labusel Kapolres : Tindakan Tegas Dalam Upaya Pemberantasan Narkotika

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

 

Bacaan Lainnya

Dalam upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polres Labuhanbatu Selatan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di TPU Lobu Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (26/1/2024).

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor : SPRIN/107/I/OAM.3.3/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan SPRIN/134/I/PAM.3.3./2024 tanggal 25 Januari 2024 dengan kekuatan personel sebanyak 15 orang diantaranya Kanit Samapta Polsek Kotapinang AKP Tomson Haro.

PS Kanit Intelkam Polsek Kotapinang AKP N Simbolon, Kanit 2 Lidik Sat Resnarkoba AIPTU Sastrawan Ginting, personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan 4 personel, Personel Lantas 2 personel, Personel Samapta 1 personel, personel Binmas 1 personel, Personel Polsek Kotapinang 2 personel, personel Si Humas Polres Labuhanbatu Selatan 1 personel.

Meskipun tidak ditemukan narkoba dilokasi, Tim berhasil menemukan dan menyitaa barang bukti berupa pipet, alat hisab sabu, mancis dan plastik kosong.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan. Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., mengatakan.

“Kami berharap bahwa melalui kegiatan ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat terus ditekan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini adalah tindakan yang tegas dalam upaya Pemberantasan Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan”.pungkas Kapolres AKBP Maringan. ( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait