Gubenur Bali Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Media Humas Polri // Bali

Gubernur Bali Wayan Koster yang baru saja di lantik untuk periode 2025 -2030 lansung mengeluarkan Surat edaran pertama Nomer 06 tahun 2025 tentang memperdengarkan/menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran ini mewajibkan kepada semua instansi Pemerintah maupun Swasta , PTN /PTS Lembaga Satuan Pendidikan Dasar Menengah BUMN,BUMD, Adat ,Organisasi masyarakat untuk memutar lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA.

Tujuannya dalam rangka meningkatkan semangat Nasionalisme serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan Bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Surat edaran ini berlaku mulai sejak di tetapkan tanggal 4 Maret 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan bahwa semangat Nasionalisme di Bali selama ini sangat baik.(Made)

Pos terkait