GUBERNUR BERSAMA KEJATI SULTENG RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DIKABUPATEN POSO.
Mediahumaspolri – Sulteng
Kunjungan gebernur H.Rusdiy Mastura bersama Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy.SH.MH.
Dalam kunjungan tersebut dua pasangan yang dikenal sebagai Orang No.1 didaerah Sulawesi Tengah Itu,untuk menghadiri acara peresmian rumah Restorative justice di Poso mewakili 10 Kejari dan 14 Cabri sesulteng.
Acara berlangsung dengan dihadiri Oleh Bupati dr Verna G.Mery Ingkiriwang Bersama Kejari Poso Hamkah SH,MH,Rabu.30/03/22.dalam peresmian RJ atau dikenal sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang sering terjadi dikalangan masyarakat yang akan dimediasi oleh jaksa serta akan disaksikan toko masyarakat.”Ungkap,Kasi Intel Farhan SH dalam penyampaianya kemedia Humas polri terbentuknya kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2000.
Sehingga dalam sambutanya, Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui RESTORATIVE JUSTICE diwilaya Sulawesi tengah dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal serta menghindarkan stigma negatif,Katanya”Cudi dalam sambutanya.
Sementara itu Kejati Sulteng dalam sambutanya kedua menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum ibaratnya pisau tumpul diatas tajam kebawah seperti selama ini yang berkembang dikalangan masyarakat.Ungkap”Jacob.iya pun berharap terbentuknya RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang yang sering dikembangkan di tengah masyarakat.Pungkasnya.(Arwis/Kasi Intel Kejari Poso).