Gubernur Maluku Serahkan Remisi Kepada 984 Orang WBP
Media Humas Polri || Ambon 17/08/2022
Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly tentang Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku selepas pelasanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/08).
Digelar di Baruga/Tribun Lapangan Merdeka Ambon penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Ambon.
SK Remisi yang diserahkan oleh Murad kepada WBP ini memuat data informasi yang menjelaskan tentang sebanyak 984 orang WBP dari 1.603 orang jumlah isi hunian berhak menerima remisi umum pada momen perayaan HUT RI ini. yang mana mengalami penambahan 10 orang WBP yang berhak menerima Remisi dari jumlah usulan yang telah diumumkan sebelumnya.
Murad menyebutkan bahwa pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya WBP ke kehidupan bermasyarakat, menurutnya ini adalah hadiah Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
“Narapidana yang memperoleh remisi patut mensyukuri pemberian remisi ini, hadiah terbesar yang kita terima dari Pahlawan adalah Kemerdekaan, dan dari Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini para Narapidana menerima Remisi sebagai pemotongan masa tahanan,” ungkap Gubernur yang merupakan Phurna Inspektur Jenderal Kepolisian tersebut.
Sementara itu, H.M Anwar N menambahkan bahwa rasa syukur peringatan HUT RI juga menjadi hak bagi WBP sebagaimana telah diatur dalam UU Sistem Pemasyarakatan. Remisi menjadi apresiasi dari pemerintah bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi dan kedisiplinan dalam proses pembinaannya.
“Pemotongan masa tahanan, berapapun itu tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri kepada WBP, menjadi ganjaran atas perlakuan baik dan kedisiplinan WBP selama menjalani proses pembinaan terlebih kepada mereka 10 orang yang langsung dinyatakan bebas, semoga bisa bermanfaat dan menjadi berkat untuk mereka” tambah Anwar.
Kemudian Saiful Sahri merincikan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 984 orang yang mana mengalami penambahan dari usulan yang telah diumumkan sebelumnya. Dikatakan olehnya bahwa dari jumlah tersebut sebanyak 974 orang memperoleh remisi RU I dan 10 orang memperoleh remisi RU II (langsung bebas).
“Penambahan jumlah WBP yang menerima Remisi Umum disebabkan karena rekapitulasi remisi yang diusulkan pada bulan Juli tidak tercover seluruhnya, sehingga di awal bulan Agustus kami melayangkang usulan baru sebanyak 10 orang lagi. Kami memastikan seluruh WBP yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat Administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Saiful.
Untuk diketahui pula bahwa pelaksanaan Remisi Umum 2022 dilaksanakan lewat sistem yang terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP (lebih cepat, efektif, akuntabel, dan transparan. hal ini juga diungkapkan oleh Saiful saat dimintai keterangan.
(SGH)