Pekan Baru. Riau Mediahumaspolri.com
Lahan hutan yang sudah terbuka di hutan kawasan pada Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kondisinya sangat memprihatinkan, beberapa kelompok pelaku perambah hutan seolah saling berlomba dalam melakukan perusakan. Mulai dari penebangan kayu hutan tanpa memiliki izin, pembalakan liar, hingga alih fungsi hutan secara tidak sah dan lahan-lahan hutan tersebut juga di jadikan objek jual beli.
Meningkatnya penggundulan hutan itu di perparah karena ada dugaan melibatkan oknum-oknum berseragam demi meraup keuntungan kelompoknya. Persoalan perusakan hutan dan pembukaan lahan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar minim penindakkan dan di nilai lamban oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (DPP GKPK Nas), Syafri Effendi, saat coffee time pada salah satu cafe ternama di Kota Pekanbaru.
“Melihat kasus ini saya sangat menyayangkan ada oknum yang terbukti turut memuluskan kegiatan terlarang itu,” ucap Syafri pada wartawan hari Selasa (6/6/23).
“Tapi yang lebih menarik perhatian adalah lambannya penindakkan. Padahal pihak Gakkum DLHK Riau sudah mengetahui pelaku-pelaku yang terlibat, baik itu dari pengurus kelompok tani kejayaan delapan koto setingkai maupun oknum ASN yg diduga terlibat dan ninik mamak yang memberikan izin pembukaan kawasan, bahkan salah satu ninik mamaknya mendaftarkan diri sebagai caleg untuk tahun 2024 nanti,” jelas Syafri.
Beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sudah berupaya memanggil dua orang pengurus Kelompok Tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai, namun belum membuahkan hasil, bahkan beberapa wartawan media online mengkonfirmasi juga tidak mendapatkan keterangan jelas terkait hal itu.
“Pihak DLHK kurang mencerminkan sikap tegak lurus dalam menegakkan hukum,” ujar Ketua Umum DPP GKPK Nas ini.
Syafri juga sebut, Bukti keseriusan rekan-rekan media dalam mengungkap perkara ini dengan menyerahkan beberapa petunjuk dan bukti aktivitas tersebut kepada Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum di DHLK. Hingga sekarang pengurus kelompok tani itu masih bebas melanjutkan aktivitasnya.
“Pekerjaan penanaman bibit kelapa sawit di lokasi ulayat Antakkanjadi yang dikelola kelompok tani itu sedang berlangsung, secara perlahan mereka kerjakan,” kata Syafri.
Menurut Ketum GKPK Nas ini, Pemerintah Provinsi Riau mestilah mengambil langkah tegas dan evaluasi kinerja jajaran di DLHK Riau, “Bila perlu Gubernur Riau mencopot Kadis LHK itu, sehubungan dengan maraknya perusakan hutan di Riau,” pungkas Syafri.
“Saya akan terus membantu tim media untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat perusakan hutan di provinsi yang kita sayangi ini,” tegasnya mengakhiri wawancara.
Rusaknya lingkungan hidup akan merusak habitat hewan dan hayati di sekelilingnya dan pada akhirnya punahlah hewan dan hayati tertentu tersebut. Pembalakan liar atau illegal logging mengakibatkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kerusakan sumber hayati lingkungan hidup sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. (Tim)