Gudang Limbah B3 Di Sidoarjo Diduga Tak Berizin Dan Ada Beking Dari Oknum Yang Mengaku Sebagai LSM

Gudang Limbah B3 Di Sidoarjo Diduga Tak Berizin Dan Ada Beking Dari Oknum Yang Mengaku Sebagai LSM

Media Humas Polri || Sidoarjo

Bacaan Lainnya

Tempat Penampungan dan Pengolahan Minyak Jelantah bekas di jalan Panjunan , kec Sukodono Sidoarjo Jawa timur diduga tidak berizin dan bebas beroperasi.

Dari data yang dihimpun awak media ini ( 22/08/2024) bahwa dugaan adanya penampungan serta pengolahan minyak jelantah bekas tersebut masih bebas beroperasi. Dari video dan Foto amatir terekam kendaraan box yang mengangkut beberapa drum berisi minyak jelantah bekas, masuk kedalam gudang tempat penampungan tersebut.

Dari keterangan warga yang tidak mau disebut nama nya (50 th an) warga Desa Jalan Raya Panjunan kecamatan Sukodono , bahwa sering adanya kendaraan membawa drum keluar masuk gudang dan aroma dari pengolahan minyak jelantah bekas tersebut mengganggu warga sekitar.

Dugaan penampungan dan pengolahan minyak jelantah bekas tersebut, di gudang dekat jalan raya menuju ke Sukodono Sidoarjo , melalui kawasan pemukiman warga. Setelah ditampung minyak jelantah bekas tersebut diolah dan dijadikan pakan unggas ,dikirim ke tempat peternak unggas.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsap nya dan Telepon Sakir, selaku pemilik penampungan minyak jelantah bekas tersebut, tidak diangkat dan di klarifikasi jika penampungan minyak jelantah bekas di Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tersebut adalah miliknya. Namun dirinya enggan untuk dikonfirmasi masalah kegiatan usahanya tersebut.

Padahal misal di wa dan ditelepon bisa angkat rencana dari tim media akan klarifikasi terkait perizinan, seperti akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan, dan Izin Perdagangan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi pihak Sakir tidak bisa menyebutkan kalau dirinya mempunyai izin tersebut.

Dugaan adanya keterlibatan oknum LSM sebagai beking ketika salah satu tim dihubungi oleh salah satu oknum berinisial IHW yang mengaku sebagai LSM dan mengatakan bahwa adanya kegiatan di gudang penampungan serta pengolahan minyak jelantah bekas Tersebut memiliki izin kemudian ketika ditanya lagi terkait izin tersebut berupa izin resmi atau hanya rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, dirinya bungkam tidak menjawab telepon nya.

Olahan dari minyak jelantah bekas tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghidupkan blower atau ketel pada alat-alat produksi tertentu. hasilnya limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup,”

Barang bukti yang berhasil didapat Tim media di lokasi gudang mendapati adanya pekerja yang sedang mengolah minyak jelantah bekas ,mencuci drum drum bekas minyak jelantah dan membuang di sekitar lokasi yang bisa mencemari lingkungan serta merusak ekosistem alam.

Serta tidak adanya alat pemadam api ringan (Apar) di dalam gudang tersebut untuk mencegah terjadi nya kebakaran mengingat gudang tersebut hanya terbuat dari gedeg( serat bambu yang diketahui mudah terbakar) .

Untuk memastikan pemilik usaha guna kemudian ditetapkan sebagai tersangka, belum mengantongi izin resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Si serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). “Pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”

Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”

Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang mencakup antara lain:

– Pasal 36 terkait Amdal

– Pasal 59 terkait ijin dari Menteri, Gubernur, Walikota

– Pasal 102 terkait pengolahan limbah B3 tanpa izin

“Kelimanya terancam hukuman 1 sampai 3 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah, dan para pemimpin perusahaan akan kami tetapkan sebagai bigboss pemilik dan pelaku kegiatan tersebut.

Dari data yang didapat Tim media dari karyawan nya diketahui usaha Pemilik yang bernama berinisial Sakir menampung minyak jelantah bekas sudah berjalan sekitar tiga tahun . Pemilik mendapatkan minyak jelantah bekas dari luar Sisoarjo dan beberapa daerah lain.

Oli bekas yang diperoleh ditampung dalam drum dan diangkut menggunakan mobil pikap dan box menuju gudang milik Sakir. Di gudang tersebut, limbah tidak langsung dikirim ke perusahaan lain, tetapi disimpan terlebih dahulu dalam sebuah bulk / tandon berkapasitas 1000 liter kurang lebih sebanyak 10 bulk , lalu melakukan penyaringan serta pengolahan menjadi pakan unggas ungkap salah satu pekerja di gudang.

Sementara itu pengolahan yang tidak memiliki izin rentan mencemari lingkungan. “Seharusnya daerah pengolahan limbah standarnya dilapisi beton atau sumur komunal agar tidak menyerap ke tanah, tetapi di gudang pengolahan ini semua masih menggunakan media tanah.

Menambahkan, limbah B3 memiliki karakter yang mudah terbakar, meledak, korosif, dan infeksius. “Minyak jelantah bekas saat dikelola, dimanfaatkan kembali, dan diangkut harus ada izinnya dari kementerian, kecuali penyimpananannya di tempat penampungan sementara,

Harapan warga dan Team awak media sebaga kontrol sosial bagian dari penyambung informasi berita supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Sidoarjo agar menindak tegas para Pengepul limbah minyak jelantah bekas Terutama BigBoss Sakir dan oknum IHW yang diduga mengaku sebagai LSM.

Sampai berita ini dinaaikkan tidak ada jawaban apapun dari Sakir selaku pemilik yang kami klarifikasi melalui telepon seluler , maka kami tim awak media akan melanjutkan laporan resmi ke pihak DLH Provinsi JawaTimur dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.( Yudha )

Pos terkait