Media Humas Polri || Gerobogan
Satu unit rumah di belakang toko milik Kasno warga desa Pelem Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Jawa Tengah , Di duga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea . Berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang tersebut sering terlihat aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi dengan jumlah tak sedikit. Jumat, (29/09/23).
” Pokoknya yang sering saya lihat itu ada truk dari luar kota yang bermuatan pupuk masuk ke gang samping tokonya pak Kasno dan di bongkar di situ, ” Terang warga sekitar yang enggan di sebut namanya.
Masih belum di ketahui pasti siapa pemilik dari gudang yang di gunakan untuk penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, lantaran dari pemilik toko saat di konfirmasi menyampaikan bahwa di tokonya tak pernah memiliki dan menjual pupuk bersubsidi .
” Saya tidak tahu mas, karena saya tidak pernah menjual pupuk apalagi sampai menimbun dengan jumlah yang sangat banyak dan gudang belakang itu bukan milik saya , ” Katanya.
Keterangan ibu yang mengaku sebagai istri Kasno tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Di waktu yang sama muncul dari gang arah dari gudang, seorang ibu bersama anaknya membonceng satu karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Meski pemilik toko menyangkal, namun dari informasi yang berhasil terhimpun hampir semua petani yang ada di desa pelem membeli pupuk bersubsidi di toko milik Kasno meski harganya cukup tinggi. Petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi, lantaran pupuk jatah dari kelompok tak sepadan dengan yang mereka butuhkan.
” Terpaksa saya beli di tempat pak Kasno mas, lha gimana lagi pupuk dari kelompok hanya dapat sedikit, nggak cukup buat persiapan musim tanam nanti, ” Keluh salah satu petani.
Di toko milik Kasno yang bukan tercatat sebagai distributor ataupun penyalur dan pengecer resmi, mampu menjual pupuk bersubsidi jenis Urea Rp. 240.000,00/kantongnya, sedang untuk jenis Phonska di bandrol harga Rp. 265.000,00/ kantong.
Terhitung berjalan mulus praktek jual beli pupuk bersubsidi ilegal yang di duga di jalankan oleh keluarga Kasno tersebut. Pasalnya meski secara terang – terangan menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi , mereka tak pernah tersentuh oleh tangan dingin A.P.H ( Aparat Penegak Hukum ) baik tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
Berdalih membantu ketersediaan pupuk yang langka bagi petani, rasanya pasal yang lengkap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara sepertinya terlebur dengan kondisi yang sengaja di ciptakan oleh para Mafia pupuk bersubsidi di kabupaten Grobogan. (Fiqqih)