Gudang penjualan Gas Elpiji 3 Kg di duga Tidak memiliki ijin bebas menjual di duga APH Tutup Mata.
Media Humas Polri SEMARANG / di duga gudang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg tidak memiliki ijin menurut pengakuan dari salah satu Pemilik Gudang tersebut Melalui via WhatsApp mengungkapkan ” itu bukan punya saya itu punya om saya dan ijin nya aja ini cabang agen nya pak Heri ungkap salah satu pemilik gudang tersebut.
6/1/23 awak media terus menggali informasi ke beberapa masyarakat mengungkapkan ” bulan November 2022 sering Dateng pak mobil box bawa tabung buanyak yang saya agar janggal ko segel nya atas nama PT.UTAMA GAS MANDIRI dari Kabupaten Ponorogo ya saya gak tau ya beli beli aja mas ” Ungkap salah satu toko yang tidak mau di sebutkan namanya.
Kami melihat dari tempat Penjualan Tabung gas 3 Kg bersubsidi salah satunya menjual tabung gas Ratusan tabung gas tetapi tidak ada memasang Plang kalau ini Agen seharus nya memasang Plang agen kalau cabang pun harus nya memasang Plang cabang dari agen mana.
Dari hasil investigasi di lapangan kami menilai ada indikasi permainan salah satunya melanggar wilayah dan tanpa ada ijin lengkap .
Kami menilai Aparatur Penegak Hukum salah satunya Polda Jawa tengah bid kriminal Khusus kecolongan terhadap peredaran Tabung gas bersubsidi yang beredar di kabupaten Semarang yang beralamat Jl. Mgr . Sugiyopranoto No.291 Sumber Panjang Kecamatan Ambarawa kabupaten Semarang Jawa tengah
Kami berharap Kepada Jajaran Polda Jateng Menindak tegas pelaku tersebut serta menangkap siapa di belakang nya
Reporter : ER/ red