Gugat Hingga Kasasi Mahkamah Agung Tolak Gugatan Bupati Kotim

Gugat Hingga Kasasi, Mahkamah Agung Tolak Gugatan Bupati Kotim.

Medan | Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak Gugatan Bupati Kotawaringin timur terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara/PKN sebagai Termohon Kasasi semula termohon Keberatan dalam kasus sengketan Informasi Publik.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 37/K/TUN/KI/2022 :
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim )
2. Menghukum Pemohon (Bupati Kotim ) membayar Biaya Perkara Rp 500.000 .-
Demikian disampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH saat membuka acara Konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi pada kamis 24 Maret 2022 jam 10.00 Sampai selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Patar Sihotang menjelaskan bagaimana awal mulanya PKN digugat hingga pada tingkat Kasasi oleh Bupati Kotawaringin Timur. Patar menjelaskan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang Dugaan Korupsi dan penyimpangan Pengunaan Keuangan Daerah (APBD) di Pemdakab Kotawaringin Timur dan Berita dari media yang menyatakan Bahwa KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi pada kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012. Sehingga dari Informasi ini, maka PKN pusat dan Tim PKN Kabupaten Kotim melakukan Investigasi untuk mencari, menemukan dan melaporkan Dugaan Korupsi. Ucap Patar

Patar menambah bahwa sesuai SOP Investigasi PKN, sebelum melaksanakan Peran serta atau pengawasan masyarakat, PKN terlebih dahulu membuat perencanaan yang matang dan harus memegang dan menguasai Informasi awal atau petunjuk awal dalam bentuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancang Gambar dan Spesifikasi Pekerjaan. Untuk mendapatkan Informasi awal ini PKN melakukan Mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publiik dengan membuat surat resmi ke Pejabat Pengelola dan Dokumentasi Informasi (PPID ) Pemdakab Kotim. Adapun dokumen yang diminta PKN adalah HARD COPY dan SOFT COPY DOKUMEN KONTRAK PADA PAKET PENGADAAN/PEKERJAAN DI SATUAN KERJA ( Dinas ) yaitu Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi pekerjaan, Gambar Pekerjaan dan Surat Perintah Pencairan dana (SP2HD) dan Berita acara serah terima pekerjaan beserta lampirannya pada Dinas atau OPD Kotim, yakni :
1. Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten
2. PDAM Tirta Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur.
3. Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada pengajuan surat pertama tidak di respon oleh PPID Utama Kotim, sehingga kami membuat surat keberatan kepada Bupati Kotim, surat keberatan PKN juga tidak direspon dan tidak diperdulikan oleh Bupati kotim sebagai atasan PPID, sehingga PKN membuat Gugatan sesuai mekanisme Perki Nomor 1 Tahun 2013 ke Komisi Informasi di Palangkaraya Kalimantan tengah. Selanjutnya dilaksanakan persidangan 5 kali di Komisi informasi dan pada tanggal 30 April 2021 di putuskan dengan nomor Putusan 013/XII/KI KALTENG -PS-A/2020 Dengan amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian, dan Dokumen yang di mohonkan pemohon adalah informasi Terbuka yang dapat di akses publik. Demikian disampaikan Patar sambil menunjukkan Lembar Putusan komisi informasi kepada media.

Patar melanjutkan penjelasannya, bahwa Bupati Kotim tidak mau menerima kekalahannya atas putusan Komisi informasi yang menyatakan Dokumen yang di mohonkan PKN adalah Informasi Terbuka dan harus di berikan kepada Pemohon dalam hal ini PKN, sehingga Bupati Kotim melanjutkan permasalahan ini dengan membuat Gugatan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, dan selanjutnya setelah beberapa kali persidangan maka pada tanggal 5 Agustus 2021 di Putuskan dengan nomor Putusan 21/G/KI/2021/PTUN PLK dengan amar Putusan Menolak permohonan keberatan pemohon ( Bupati Kotim ) untuk seluruhnya dan menyatakan informasi yang di mohonkan pemohon (PKN) adalah Informasi terbuka. Demikian ucap patar sambil menunjukan Putusan Majelis Hakim PTUN palangkaraya.

Patar Menjelaskan bahwa, Kekalahan Bupati Kotim di PTUN Palangkaraya, tidak serta merta Bupati memberikan Dokumen Informasi hasil putusan kepada PKN, malah melanjutkan perjuangan melawan Rakyat (PKN) dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah agung di Jakarta., Memang dari segi Hukum acara itu diperbolehkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tapi yang jadi masalah yang di minta PKN adalah hak azasi dan konstitusi sebagai rakyat yang berhak dapat Informasi Publik, kecuali kalau kasus ini adalah kasus pidana atau perdata yang merugikan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kotim, silahkan lah berjuang mati matian dengan menggunakan jalur hukum apa pun melawan Rakyat (PKN). Ucap Patar Sihotang.

Dijelaskan juga oleh Patar bahwa Hakim Agung Mahkamah Agung telah memutuskan Kasasi Bupati Kotim dengan Putusan Mahkamah agung RI nomor 37/K/TUN/KI/2022 tanggal 7 Februari 2022 dengan amar Putusan “menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR dan menghukum untuk membayar biaya perkara. Pungkasnya

Semoga dengan Putusan terakhir dari mahkamah agung ini Bupati Kotim dapat memberikan dokumen Kontrak yang di minta PKN secara suka rela dan tidak perlu lagi menempuh upaya hukum lainya antara lain Peninjauan Kembali, karena akan mempersulit rakyat (PKN) dalam melaksanakan panggilan dalam peran serta membantu pemerintah dalam wujudkan pemerintahan yang bersih dengan cara investigasi dugaaan korupsi seperti amanat PP 43 tahun 2018. Demikian ungkap Patar sihotang sambil menunjukkan Putusan Mahkamah agung ke awak media pers online dan cetak .

Selain menjelaskan kronologi di atas kepada media, Patar juga mengungkapkan bahwa atas Putusan Mahkamah agung ini, PKN akan mengajukan pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung setelah Putusan ini telah berkekuatan tetap (Inrach ) ke PTUN Palangkaraya, setelah itu mendatangi kantor Bupati Kotim untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Selain itu, PKN juga mengirimkan surat ke Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan sejauh mana Proses penyidikan Mantan Bupati Kotim yang sudah di tetapkan tersangka oleh KPK dan akan melakukan upaya praperadilan kepada KPK, kalau belum ada proses hukum yang jelas. Tutur patar sihotang

Sperti diketahui bahwa, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Patar Sihotang berharap kepada semua Pimpinan daerah dan Pusat agar semua mendukung Cita cita Bangsa Indonesia pada tahun 2045 menjadi Negara 5 Terkuat di dunia, salah satu parameter bisa tercapai cita cita itu adalah Kenaikan Indeks keterbukaan informasi atau Transparansi. Karena tidak mungkin Terwujud Pemerintah yang bersih kalau indek nilai keterbukaan informasi nya masih Rendah. Untuk itu PKN menghimbau dan mengajak kepada seluruh Stakeholder dan masyarakat agar benar benar Undang undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dilakukan dengan sukarela dan membudaya dan menghargai dan mengakui Pelaksaan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara rakyat berperan membrantas dan cegah korupsi. Karena selama ini yang PKN rasakan Para Penguasa, Birokrasi dan Aparat Penegak Hukum, masih terkesan alergi dan melihat sebelah mata kepada rakyat yang aktif terlibat dalam pemberantasan korupsi, karena para penguasa ini merasa terganggu di pantau dan diawasi dan di investigasi kekuatan rakyat. Demikian di sampaikan Patar sihotang ketua umum PKN sambil menutup acara Konfrensi pers dan membagikan Bahan press release kepada awak media.

Narasumber : Patar Sihotang, SH., MH.
Ketua Umum PKN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
Untuk Krosponden WA 082113185141

Diberitakan : Mariyus Giawa
Jurnalis MHP Prov. Sumut

Pos terkait