H. Badri Kalimantan DPRD SIMALUNGUN : “Penentuan Korban Covid19, Harus Dilakukan Swab Tes”

H. Badri Kalimantan DPRD SIMALUNGUN :
“Penentuan Korban Covid19, Harus Dilakukan Swab Tes”

SIMALUNGUN.
Masyarakat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sangat kecewa, karena jika berobat ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit Umum /Swasta di wilayah Kota Pematang Siantar dan Simalungun Provinsi Sumatera Utara ketakutan disebut langsung korban covid19.
Korban Laka Lantas saja bisa disebut korban covid19, padahal belun ada pemeriksaan dari pihak Gugus Tugas covid19 atau pihak medis yang memeriksa Swab tesnya.
Baru baru ini terjadi kepada korban Laka lantas terhadap KristinNova Leli Panjaitan warga Huta 3Nagori Lumbang Lintong Kelurahan Mariah Hombang Kec HutaBayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diterlantarkan di RS Vita Insani Pematang Siantar SumateraUtara selama 6 jam Selasa 20/7karena disodor surat pernyataan bahwa korban terpapar covid19 dan pihak keluarga tak mau menanda tangani nya akhirnya pasien tak di tangani pihak medis.
H. Badri Kalimantan Anggota DPRD Simalungun Jumat 30/7 menjawab pertanyaan awak Media ini tentang keresahan masyarakat Simalungun untuk berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit menjelaskan, diminta kepada pihak Rumah Sakit jangan langsung memvonis yang berobat disebutkan terpapar covid19 karena belum tentu yang datang ke Rumah Sakit terpapar covid19 ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Badri Kalimantan, seharusnya diperiksa terlebih dahulu tes Swab apakah positif atau Negatif.
Semuanya harus ada aturannya, jangan langsung disebut terpapar covid19 jadi masyarakat ketakutan berobat ke Puskesmas ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini (SYAM Hadi Purba Tambak)

Pos terkait