Habis Mediasi Gagal Terbitlah Sepakat Masuk Zona Hukum

Media Humas Polri // Kalimantan Tengah

Tim PKS Kecamatan Pematang Karau sudah dua kali memediasi konflik lahan di Desa Muara Plantau antara sebagian warga yang diwakili lsm PAB dengan pihak Desa Muara Plantau yang juga mewakili sebagian warganya dengan Tim 13 sebagai panitia pembebasan lahan dengan perusahaan Sawit PT HGE dilain pihak sebagai perusahaan yang membebaskan lahan yang menjadi obyek sengketa.

Bacaan Lainnya

Mediasi tim PKS Kecamatan Pematang Karau yang dilaksanakan tanggal 13 Mei 2024 lalu dari jam 09.30 s/d selesai berjalan lancar,tertib,dan damai.Hadir dalam acara mediasi tersebut tripika,perusahaan warga yang berkonflik,lsm PAB dengan ketua H Irawan,Kepala Desa Muara Plantau Haidi,perwakilan dari Pemda,dan pihak media Patroli,Media Humas Polri.

Sesi pertama paparan masing masing pihak,Kepala Desa Muara Plantau,PT HGE diwakili pak Erwin sebagai humas PT BKI yang merupakan group CAA yang didalamnya ada PT HGE. Sesi paparan ini berjalan setelah sebelumnya sambutan sambutan dari pihak Muspika dan Pemda. Kesimpulan dari sesi paparan para pihak,endingnya disepakati menempuh jalur hukum,dengan alasan mediasi sudah 2 kali di Kecamatan dan 2 kali di Desa Muara Plantau,masing masing pihak bertahan dengan data dan pendapatnya,tidak ada yang mengalah masing masing merasa sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penutup sesi pertama,masuk sesi kedua berupa arahan dari tim PKS Kecamatan Pematang Karau,intinya anggota tim mempersilahkan upaya jalur hukum sesuai Psl 27 UUD 1945 bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan jo psl 28 UUD yang sama bahwa diperbolehkan adanya perbedaan pendapat selama dalam korador hukum.

Tim PKS terutama Pak Kapolsek Jihi berharap agar para pihak bersengketa mendahulukan azas prafuka tak bersalah untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan sesama warga,dan diarahkan untuk tidak berbuat diluar aturan hukum yang dapat menimbulkan perkara baru.

Mediasi diakhiri pihak terkait menanda tangani kesepakatan bersama untuk menyerahkan permasalahan keranah hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Foto bersama dan jabatan tangan sebagai tradisi ketimuran yang melambangkan harmonisasi dan kekeluargaan meski sedang berkonflik,semoga proses hukum berjalan lancar semua pihak sadar akan adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah,kecuali akhirnya berdamai meski dalam proses hukum sebelum masuk kedalam pokok perkara, demikian.( Toto Suroto )

Pos terkait