Media Humas Polri // Pinrang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara pihak Pemerintah dan DPRD Pinrang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2024, bertempat di ruang rapat Paripurna gedung DPRD, Selasa (21/11/2023).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan atas Ranperda APBD tahun 2024 telah dilaksanakan pada pembicaraan tingkat 1 dan sesuai peraturan yang berlaku, hasil keputusan dibacakan pada rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. Syamsuri yang membacakan hasil keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyatakan, menyetujui Ranperda APBD tahun 2023 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
Dalam Sambutannya, Bupati Pinrang H.Andi Irwan Hamid, S.Sos, mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan yang telah dicapai, antara pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024.
“Rancangan Perda APBD Tahun 2024 telah melalui proses pembahasan bersama oleh Pemerintah kabupaten Pinrang dan pihak DPRD,” ungkap Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, proporsi anggaran yang tersedia bagi setiap OPD diharapkan dapat dimaksimalkan dalam menjalankan setiap program demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan pada kesempatan tersebut sangat mengapresiasi pihak DPRD Kabupaten Pinrang dan pihak lainnya yang terlibat dalam penyusunan Perda APBD Tahun 2024 sehingga dapat disetujui bersama secara tepat waktu.
Rapat Paripurna turut dihadiri, Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang Andi Calo Kerrang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya. (Uky)