Media Humas Polri || Pinrang
Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD, dilakukan karena ada penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pergeseran anggaran merupakan salah satu Langkah untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dengan tetap berkomitmen pada pelayanan publik.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S. Sos, dalam pendapat akhirnya saat hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pinrang, di ruang rapat Paripurna, gedung DPRD Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Jum’at (22/9/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Syamsuri, dalam rangka Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Bupati Pinrang Irwan Hamid pada kesempatan tersebut, mengapresiasi kerja keras pihak DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang telah banyak membantu sehingga Perda Perubahan APBD dapat disetujui pada hari ini.
Pada kesempatan ini, Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa dalam struktur APBD perubahan terdapat pergeseran anggaran sebesar 40 persen dari alokasi yang direncanakan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Hal tersebut telah dibahas Bersama dan dapat disetujui untuk dianggarkan pada rancangan perubahan APBD tahun 2023, hal ini juga merupakan salah satu syarat untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi provinsi terhadap rancangan perubahan APBD Tahun 2023,” ungkap Bupati Pinrang.
Diakhir pandangan akhirnya, Bupati Irwan berharap agar perubahan APBD yang telah ditetapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Pinrang.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Forkopimda, Wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian , Camat dan pihak terkait lainnya. (Sukri)