Media Humas Polri || Grobogan
Sidang lanjutan dalam kasus gratifikasi oleh Kades Gubug, Hadi Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, dengan agenda sidang menghadirkan empat orang perangkat desa.
Dalam persidangan tersebut empat orang saksi dimintai keterangan terkait pemberian hadiah pengisian jabatan sekretaris desa.
Terdakwa Hadi Santoso Kades Gubug, dalam sidang dihadirkan secara offline pada hari Rabu tanggal (08/11/23).
HS diduga menerima hadiah total sebesar Rp 185 juta, terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan pada 2021-2022 lalu.
”Terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”
Pasal lain yang dilanggar Kades Gubug HS yakni Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diduga selaku kepala desa dia memiliki peran aktif dengan kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong.
Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, anggota Majelis Hakim Siti Insirah dan Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, dan Wahyu Widiyanto, serta penasihat hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, SH, MH mengatakan, serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum,” ungkapnya, pada hari Kamis tanggal (09/11/23). (Banu)