Hak Dan Kewajiban Anggota Prabu Satu Nasional Berdasarkan Status Keanggotaan

Media Humas Polri//Sumsel

Prabu Satu Nasional memiliki sistem keanggotaan yang terstruktur dengan hak dan kewajiban yang berbeda bagi setiap kategori anggota. Berikut adalah rincian hak dan kewajiban berdasarkan status keanggotaan:

Bacaan Lainnya

1. Anggota Pengurus

Hanya anggota pengurus yang berhak menerima support dana dari DPP Prabu Satu Nasional. Selain mendapatkan support dana, setiap anggota pengurus juga memiliki pilihan untuk menerima 100 lembar saham PT Asia Sistem Teknologi atau 100.000 koin digital PSN yang dapat diklaim setelah PSN Pay resmi diluncurkan. Syarat mendapatkan support dana:

Memenuhi struktur organisasi yang lengkap di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Aktif dalam menjalankan tugas dan aturan organisasi.

Pembayaran biaya pendaftaran dan pembelian seragam dilakukan sesuai ketentuan.

2. Anggota Biasa (Pendukung Organisasi)

Anggota biasa boleh mendaftar secara perorangan dengan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000. Namun, mereka tidak berhak mendapatkan support dana dari DPP, karena tidak termasuk dalam struktur organisasi.

Hak yang diperoleh anggota biasa:

Mendapatkan 100 lembar saham PT Asia Sistem Teknologi atau 100.000 koin digital PSN.

Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi organisasi.

Berhak mengikuti berbagai program yang disediakan oleh organisasi.

Dapat berpartisipasi dalam rapat organisasi dan memiliki hak suara dalam pemilihan pengurus baru di daerah masing-masing.

3. Anggota SATGASUS (Satuan Tugas Khusus)

Anggota SATGASUS memiliki kewajiban dan hak khusus yang membedakannya dari anggota biasa. Mereka tidak mendapatkan support dana dari DPP, tetapi tetap mendapatkan 100 lembar saham PT Asia Sistem Teknologi atau 100.000 koin PSN serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

Kewajiban anggota SATGASUS:

Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000.

Membeli seragam SATGASUS secara mandiri, dengan ketentuan:

Kaos dan baret SATGASUS: Rp348.000

 

Seragam lengkap SATGASUS: Rp1.500.000

Setiap desa wajib memiliki struktur pengurus SATGASUS minimal 8 orang.

Hak tambahan untuk anggota SATGASUS:

Diberikan kebebasan untuk mencari rezeki atas nama divisi SATGASUS, misalnya:

Mengajukan pengamanan proyek pemerintah maupun proyek swasta dengan cara yang baik dan profesional.

Hasil dari kegiatan pengamanan sepenuhnya menjadi hak anggota SATGASUS.

Wajib siap sedia jika diminta bantuan oleh pengurus organisasi di tingkat DPP, DPD, DPW, DPC, atau PAC.

Kesimpulan

1. Anggota pengurus memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan support dana dari DPP, selain juga menerima saham atau koin PSN.

2. Anggota biasa tidak mendapat support dana, tetapi tetap berhak atas saham atau koin PSN, serta dapat berpartisipasi dalam program dan pemilihan pengurus.

3. Anggota SATGASUS memiliki tugas khusus dalam pengamanan dan memiliki peluang mencari rezeki melalui divisi mereka, tetapi mereka wajib mematuhi aturan organisasi dan siap membantu pengurus jika diminta.

Struktur ini menegaskan bahwa Prabu Satu Nasional menjunjung tinggi aturan yang telah disepakati oleh mayoritas anggota, dan hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan manfaat sesuai dengan ketentuan organisasi. ( Enismiyana )

Pos terkait