Hak dan Kewajiban Bagi Setiap Warga Negara Untuk Membenahi Keberadaan Desanya

Hak dan Kewajiban Bagi Setiap Warga Negara Untuk Membenahi Keberadaan Desanya

Media Humas Polri || jabar Subang

Bacaan Lainnya

IPTU DEDE KUSYANI,beliau adalah Anggota Polri, jabatan WAKA Polsek Kalijati, di jabat menjelang masa purna tugas.

Yang akrab disapa Kang DEDE ini, lahir di Kalijati Timur, Kalijati, Subang Jawa Barat, tanggal 11 September 1969, Istrinya bernama Derika Anggraeni merupakan putri pertama Bpk Sahmad.

IPTU DEDE KUSYANI WAKA POLSEK KALIJATI, anak ke 5 dari pasangan Bpk Emor dan ibu Caskem, Beliau di karunia 4 org putra, putra yang pertama, mengikuti dan menyamai jejak Kang Dede,

Pendidikan SD, SMP dan STM di Kalijati, Sampai menjelang purna Tugaspun berdinas di KALIJATI.

Perjalanan Karir di Kepolisian banyak di lapangan di tugaskan menjadi RESERSE, menjelang purna tugas menduduki jabatan WaKa Polsek Kalijati. Tuturnya menuturkan ke awak Media Humas Polri Minggu ( 30/10/22 ).

“Menjelang purna Tugas, dirinya di tahun 2024, mempunyai rasa keinginan untuk membenahi Desa kampung halamannya, agar supaya bisa lebih baik lagi, dari yang sekarang”

Untuk itu Saya Kang Dede Kusyani, mohon Doa dan restunya dari warga Kalijati timur,
Pungkasnya.

( Darya ).

Pos terkait