Hanya Hitungan Jam Resmob Polres Sragen Berhasil Gagalkan Dan Menangkap Sindikat Pencopet Saat Pengajian Akbar Di Plumbungan
Media Humas Polri || Sragen
Aksi sindikat copet kembali digagalkan dan ditangkap jajaran Resmob Satuan Reserse Polres Sragen, Jateng, Rabu (16/06/2022) malam.
Penangkapan sindikat copet lintas Kabupaten ini terjadi berkat kecerdikan petugas setelah memperoleh informasi dari warga yang kehilangan handphone, hanya berselang beberapa jam saja.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 orang tersangka dan 8 handphone diduga hasil kejahatan aksi pencopetan saat penggelaran pengajian akbar peresmian gedung Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Suwarso menerangkan, pengajian yang dipimpin KH. Anwar Zahid dalam peresmian gedung Madrasah Diniyyah ini cukup banyak diikuti oleh para jamaah.
Diduga para pencopet ini memanfaatkan situasi banyaknya jamaah yang hadir saat Pengajian Akbar ini di selenggarakan, sehingga mereka nekat melakukan aksi pencopetan yang rata-rata sebuah handphone.
Sebelumnya, jajaran Resmob juga telah melakukan penangkapan 6 tersangka copet yang beraksi di alun-alun Sragen, saat panggelaran musik Kangen Band berlangsung.
AKP Suwarso menguraikan bahwa para pencopet yang tertangkap tersebut merupakan sindikat aksi pencopetan yang terjadi, baik di alun-alun Sragen, lokasi Gunung Kemukus serta pengajian akbar yang di gelar kali ini di Kecamatan Karangmalang.
Sindikat copet yang berhasil dibekuk team Resmob kali ini terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 2 orang, yakni berinisial S asal Karangtengah Demak, K asal Pedurungan Semarang, P alias S asal Tanon Sragen dan SP asal Tanon Sragen.
Dari penangkapan tersangka copet lintas Kabupaten ini, petugas berhasil mengamankan 8 handphone berbagai merk, dompet, tas ransel serta sepeda motor sebagai sarana.
“Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen,” ungkapnya
Atas perbuatannya, mereka bakal di jerat dengan sanksi pidana sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn