Media Humas polri // Jambi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis. Ini khusus bagi warga yang lahir 1 Juli.
“Itu bertepatan dengan HUT Bhayangkara,”Ungkapnya Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi Kompol Rahmalina S.ik,Sabtu,(1/07/2023).
Lanjut dikatakan Kompol Rahmalina,Syarat lain pembuatan SIM gratis pada momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-77 tahun 2023.
“Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-77, maka kita akan memberikan Perpanjangan SIM A dan C gratis untuk 77 warga Jambi,”sebutnya.
Kemudian untuk bisa mendapatkan layanan Perpanjangan SIM secara gratis, Kompol Rahmalina mengarahkan warga yang lahir pada 1 Juli datang langsung ke Sim Mobil Keliling di Mall Jamtoz dan WTC Ramayana dengan menunjukkan data diri berupa KTP dan akta kelahiran.
Selain itu dikatakan Kompol Rahmalina,setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
“Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281,”Pungkasnya. (Budi Jambi)