Hari ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM,
Perindustrian dan Perdagangan Ani Wijaya, kembali menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara simbolis di Pendopo Kridatama, Gedhong Hageng,
KAMIS 05/08/2021Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini tidak lain untuk menunjang kelangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan sasaran penerima adalah binaan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoukmperindag).
Pemberian bantuan ini, kata Wali Kota @ningita_ untuk menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.200.000 kepada Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan atau kriteria.
Tahun ini, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan kepada penerima BPUM sebanyak 9.703 pelaku usaha mikro. Sedangkan berdasarkan usulan BPUM tahun 2021, data yang dikembalikan oleh Kemenkop sebanyak 842 Pelaku Usaha Mikro, yang tidak dapat menerima bantuan. Dengan rincian :
1. Karena sudah mendapat fasilitasi KUR sebanyak 163 Pelaku Usaha Mikro
2. Data Perbaikan (bisa diusulkan kembali) sebanyak 136 Pelaku Usaha Mikro
3. NIK sudah ditetapkan pada SK yang ada sebanyak 546 Pelaku Usaha Mikro.
Selain menyerahkan BPUM secara simbolis kepada sembilan orang perwakilan dari tiga kecamatan, Wali Kota Ning Ita juga menyerahkan secara langsung BPUM kepada dua orang warga. Yakni, Abdul Rochman warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan dan Tri Yuniartiningsih warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.(team)