Hari Kedua Operasi Patuh Candi 2022, Polres Sragen Tak Ada Razia Stasioner Melainkan Kegiatan Edukasi Sebarkan Pamflet
Media Humas Polri || Sragen
Meski Operasi Patuh Candi 2022 di Sragen tak ada razia stasioner masyarakat harus waspadai 7 prioritas sasaran E-TLE
Pada hari kedua panggelaran Operasi Patuh Candi 2022, sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Sragen mulai beraksi dengan menyebarkan pamflet kepada pengendara.
Operasi Kepolisian yang mengedepankan kegiatan edukasi dan preventif, bertemakan tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa, benar-benar dimaknai oleh jajaran Polres Sragen.
Pasalnya, kegiatan Operasi Kepolisian ini tak harus menitikberatkan pada razia secara stasioner dengan menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya. Pelanggaran akan di aksistensi dengan menggunakan teknologi E-TLE.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Lantas AKP Abi Praya usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2022 di lapangan Mapolres.
“Kegiatan ini bukan untuk menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya dengan kegiatan stasioner. Bukan seperti itu. Melainkan menggunakan teknologi E-TLE yang aplikasinya sudah diberikan oleh jajaran Polda Jateng, untuk Operasi Kepolisian tahun 2022 ini,” ungkapnya.
Untuk mendukung edukasi kepada masyarakat, maka jajaran Kepolisian memasifkan penyebaran leaflet yang bunyinya tertib berlalu lintas, bertempat di setiap persimpangan jalan.
Tujuannya agar masyarakat atau pengguna jalan dapat memahami pentingnya taat terhadap aturan lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan.
“Kita tidak ingin terjadi anak-anak bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan karena lalai menjalankan aturan berlalu lintas yang benar,” tambahnya.
Seperti di contohkan pagi ini, nampak sejumlah petugas mulai aktif memberikan imbauan tertib berlalu lintas, sembari membagikan salah satu selebaran Pamflet yang berisi tentang 7 Prioritas penindakan pelanggaran berlalu lintas.
Menurut keterangan Humas Polres Sragen, Tujuh prioritas penindakan pelanggaran berlalu lintas, yang dapat membantu keselamatan di jalan raya saat mengendara atau mengemudi tersebut diantaranya, berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan.
Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn