Hasil LHP Inspektorat Belum Dikembalikan, Sekdes alur linci Berikan Pernyataan Tertulis
Media Humas Polri Aceh. Temuan laporan hasil pemeriksaan(LHP) inspektorat desa alur linci kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil tahun 2020 yang lalu Diduga bermasalah.
sekertaris desa(sekdes) Alur Linci Syahrudin, memberikan pernyataan secara tertulis, dalam isi surat itu tertulis sebagai berikut”hasil temuan inspektorat aceh singkil desa alur linci kecamatan suro makmur tahun 2018 s/d 2019.
Sepengetahuan saya sampai saat ini belum dikembalikan desa alur linci kecamatan suro makmur Aceh Singkil.
Demikian pernyataan saya ini saya buat dengan sebenarnya. alur linci pada tanggal 16 Agustus 2021 surat tersebut di tandatangani, demikian isi surat itu.
Selain itu pada saat dikonfirmasi camat suro makmur,Sumadi S.IP.M.S.i, mengatakan, kamis (23/12/2021),” dikantor nya, permasalahan LHP pada intinya kita perintahkan kepada kepada Gecik untuk menyelesaikan dan setelah kita cross cek pada saat itu,berapa bulan belakangan itu sebagian besar sudah disetor kepada inspektorat,” ucap camat.
Namun camat tidak merinci berapa jumlahnya camat mengatakan akan meng konfirmasi kepada pihak inspektorat Aceh simgkil berapa jumlah yang di setorkan.
Ketika awak media menformasi tentang surat sekdes camat mengatakan,” karena pada saat ini bukti fisik surat itu belum saya lihat maka saya belum bisa memberikan tanggapan, namun pada intinya dengan LHP kewajiban kepala desa untuk menyelesaikan kepada inspektorat.
Sisa temuan yang belum disetorkan kita tetap mendorong agar kepala desa mengembalikan karena menyangkut uang negara maka harus dikembalikan,”kata nya.
Sebelum nya tim Inspektorat melakukan Audit di desa alur linci,kamis(28/5/2020) yang lalu.(Red)