Padang Lawas // Media Humas Polri
Sudah dua tahun lebih barang sita’an KPK yang berupa kebun sawit diDesa Pancaukan Kec.Barumun Kabupaten Padang lawas dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sit 220/Dik.01.05/20.23/08/2020 tertanggal 07 Agustus 2020.
Lahan kebun sawit yang disita oleh KPK memiliki luasan 529 ha dengan rincian wilayah sosa 96 ha Batang bulu 120 ha paya hapar/Pancaukan 150 ha dan Devisi tiga 163 ha terletak diwilayah Aek Nabara barumun hal tersebut di sampaikan oleh salah seorang yang mengaku sebagi penjaga kebun diwilayah Aek Nabara Barun kepada Deputi Investigasi Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Repoblik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) sa’at melakukan Investigasi pada tgl 26/03×2023.
Deputi Investigasi LPP-TIPIKOR RI A.Siregar juga mengatakan kepada Media Humas Polri(MHP) terkait hasil Investigasinya mengenai lahan kebun sawit yang menjadi barang sitaan KPK diPadang Lawas dari duga’an kasus gratifikasi yang dilakukan ole mantan sekjen Mahkamah Agung (MA)NuR Hadi.
Terkait pengelola kebun sita’an KPK tersebut panjaga/pekerja mengatakan yang mengkelola adalah yang di unjuk oleh KPK.
Yang mana dalam hal tersebut adalah (Mandurana) yang berbentuk group kata perwakilan mandurana.
sa’at ditanya kembaliapakah graop mandurana ini berbentuk Pt. ataupun CV dikatan nya ini bukan lah Pt atupun Sv ungkap nya,sambil mengatakan bahwa hasil pengelolaan kebun kelapa sawit ini dikirim ke REKENING KPK.
Terkait upah pekerja juga disampaikan bahwa dikebun Sita’an KPK tersebut dengan sistim borongan,yang mana untuk pemanen Rp170.000 muat Rp.30.000 dan untuk langsir buah ke tph100.000 jadi keseluruhan Rp.300.000/kg nya ungkap penjaga kepada A.Siregar selaku Deputi investigasi LPP-TIPIKOR RI.
Dari penuturan yang disampaikan oleh penjaga kebun yang 61 ha diwilayah Aek Nabara Barumun ada sedikit kejanggalan,yang mana ia mengatakan bahwa KPK menyerahkan pengelola lahan sita’an tersebut kepada Mandurana (MHDaulay) yang mana sa’at sebelum disita juga memang kebun tersebut juga kebun Mandurana sama aja seperti tidak disita. (Mahyudin)