Heboh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Di Duga Tidak Cermat Dan Asal-Asalan Memutus Setiap Sengketan Informasi Publik

Heboh.! Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Di Duga Tidak Cermat Dan Asal-Asalan Memutus Setiap Sengketan Informasi Publik

Sumut – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Belakangan ini Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menjadi trending topik pembahasan di media sosial karena beberapa keputusanya dalam memutus sengketan informasi publik dinilai tidak pro rakyat dan terkesan kurang profesional. Salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan komisioner KI sumut adalah Lembaga Pemantau Keuangan Negara RI untuk wilayah Simalungun dan Tanah Karo, dimana lembaga ini diharuskan usap dada dan berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan informasi yang dimohonkan karena komisioner KI sumut hanya mengabulkan sebagian informasi yang dimohonkan. Bahkan Pemantau Keuangan Negara RI untuk wilayah Simalungun menggugat keputusan Komisioner KI sumut tersebut ke PTUN medan dimana gugatan telah didaftarkan pada tanggal 17 juli 2022.

Mirisnya lagi, komisioner KI Sumut terus memberikan keputusan yang hampir sama terhadap tim PKN kab/kota sesumatera utara yang bersengketan dengan badan publik di KI sumut. Kali ini adalah giliran PKN wilayah tapanuli utara (Taput). Jujur Sitanggang Ketua PKN Tapanuli Utara menyampaikan rasa kecewa setelah 3 kali mengikuti persidangan, di Komisi Informasi Publik, dimana putusan Komisi informasi publik tidak sesuai dengan apa yg di mohonkan oleh PKN, bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut telah melukai dan mencenderai Perasaan anggota keluarga besar PKN di seluruh Indonesia pada umumnya,dan TIM PKN Tapanuli Utara pada khususnya dimana atas putusan sengketa informasi publik yang untuk 3 Kepala desa Di Kabupaten Tapanuli Utara diduga memutuskan sepihak,tidak cerdas,dan tidak mendasar,karena sebelumnya permintaan dari Perkumpulan pemantau keuangan NEGARA (PKN) meminta informasi penggunaan DD Thn anggaran 2018,2019,2020 tetapi hasil putusan sengketa informasi diputuskan pihak Komisioner Komisi Informasi Publik hanya mengabulkan Informasi penggunaan dana desa Thn 2020 demikian Pernyataan ketua PKN Tapanuli Utara, pada saat awak media ini menemui pada saat selesai sidang Rabu Tanggal 13 Juli 2022 jam 14 WIB .

Putusan Majelis Ini menurut saya ,putusan yang tidak cerdas dan cendrung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum, untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi PKN. Demikian Ucap Ketua PKN TAPUT dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.

Jujur Sitanggang menjelaskan Penyelesaian sengketa permintaan Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan 3 Kepala desa dan Sekda Taput berawal dari Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID 3 kepala desa seperti; 1)desa Bonani dolok kecamatan purbatua
2)desa simanapang
3) desa Pantis kecamatan Pahae Julu
4) Sekda kabupaten Tapanuli Utara,
Kinerja Komisioner Komisi Informasi Publik propinsi Sumut dipertanyakan,karena putusan yang diberikan para komisioner tidak pro rakyat,karena ada beberapa alasan saya selaku ketua PKN TAPUT yang selalu aktif dan hadir disetiap persidangan, Sementara para kepala Desa sebagai pihak termohon tidak pernah hadir sama sekali dalam mengikuti persidangan, sementara Dari pihak Sekda Taput hanya menghadiri 1 Kali persidangan. Dan sebagai oknum pejabat pengguna anggaran mereka tidak memiliki kesadaran,atau etikad baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Kami dari tim PKN Tapanuli Utara saya sebagai ketua tidak tinggal diam, saya masih menunggu arahan dari Bpk Ketua umum PKN PATAR SIHOTANG SH MH, akan menempuh kejalur lebih tinggi lagi atau tidak, Karena kami hadir dari perkumpulan masyarakat dengan jiwa tulus demi membuka mandset untuk oknum2 pejabat yg kurang memahami trnsparansi sesuai Undang-Undang No14 Thn 2008, dan memohon kepada para dewan perwakilan rakyat (DPR) yg duduk hasil dari suara rakyat agar dapat memberikan gebrakan perubahan demi terciptanya pemerintahan yg bersih, trnsparan dan akuntabel demi memberdayakan UU keterbukaan informasi publik UU No14 Thn 2008 dan memohon merevisi dan menegur kinerja para komisioner informasi publik yg diduga bekerja tidak mengutamakan kepentingan publik. Pungkas jujur.

Red/Mariyus Giawa
Jurnalis MHP Sumut

Pos terkait