Heboh Pembobolan Uang Nasabah Sebesar Rp. 17 Miliar Edy Widodo Periksa Dirutnya
Media Humas Polri|| Kalbar
Akhir-akhir ini publik dihebohkan tentang adanya dugaan pembobolan uang nasabah Bank Kalbar sebesar Rp. 17. Miliar yang mengundang reaksi dari berbagai kalangan baik dari Mahasiswa maupun kelembagaan anti korupsi.
Kejadian dugaan pembobolan uang nasabah tentunya membuat para nasabah bank kalbar mengalami kerugian yang tidak sedikit dan merasa trauma untuk menyimpan uangnya di bank karena sudah merasa tidak aman.
Menanggapi riuh dan hiruk pikuknya kabar yang menggegerkan masyarakat kalbar ini membuat Wakil Kepala Perwakilan Media Humas Polri Kalimantan Barat Edy Widodo, S.H., M.H. angkat bicara.
” Saya minta agar lembaga anti rasuah dalam hal ini KPK serta Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan menangani kasus dugaan pembobolan uang nasabah bank kalbar yang jumlahnya sangat fantastis, Periksa Direktur Utamanya. Hal ini perlu dipertanyakan terkait keseriusan dalam pengelolaan kepada Pimpinan PT Bank Kalbar karena uang yang ketahuan di bobol ini tidak sedikit nominalnya, dan juga pihak PT Bank Kalbar harus siap bertanggung jawab atas pembobolan tersebut serta segera lakukan audit harta kekayaan para oknum Pejabat Bank Kalbar sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Kalbar dalam pengelolaan Bank Kalbar yang sahamnya bersumber dari APBD Provinsi dan 14 Kabupaten/kota Se-Kalimantan Barat.”. Tegas Wakaperwil Kalbar.
Menurut Wakaperwil Kalbar Edy Widodo, S.H.,M.H. Bahwa pembobolan uang nasabah yang diduga terindikasi kuat dilakukan oleh oknum orang dalam itu diduga memang sengaja dilakukan untuk menutupi segala persoalan yang akhir-akhir ini mulai bermunculan, baik yang sedang berproses hukum maupun publikasi tandingan untuk pencitraan yang tujuannya untuk menutupi isu-isu yang akhir-akhir ini membuat heboh jagat maya.
Wakaperwil Media Humas Polri Kalimantan Barat Edy Widodo, S.H., M.H. juga mengapresiasi Lembaga Anti Korupsi yang sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi tertanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Kalbar permohonan klarifikasi tentang adanya dugaan penyelewengan/kebobolan uang nasabah Rp 17 Miliar yang terjadi di Bank Kalbar Karangan.
” Peristiwa pembobolan Rp 17. Miliar uang nasabah tersebut selain diduga terindikasi kuat terjadi di Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar Karangan juga pembobolan Rp 3,5 Miliar diduga terjadi di Bank Kalbar Cabang Pemangkat, selain itu juga diduga ada masalah di Bank Kalbar Sambas, Balai Karangan dan juga beberapa Cabang Bank Kalbar Terkait Kredit Modal Kerja (KMK) yang macet sehingga berujung di meja Pengadilan “. Ucap Edy.
Disinggung terkait siapa yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah, Wakaperwil Kalbar menegaskan bahwa pihak bank lah yang bertanggung jawab.
” Berdasarkan Pasal 37 B Undang-undang Perbankan, Pasal 25 dan Pasal 29 POJK nomor 1 tahun 2013. Bank memiliki kewajiban untuk menjamin dan menjaga keamanan dana/uang masyarakat yang disimpan di Bank. Selain itu Bank juga memiliki tanggungjawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat, kesalahan, kelalaian, pengurus atau pegawai dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk Bank “. Ucapnya.
Wakaperwil Kalbar juga menambahkan ” Jika uang nasabah hilang atau uang dicairkan oleh pihak lainnya yang tidak berhak maka Bank tersebut wajib bertanggungjawab atas kerugian nasabahnya. Bagi nasabah yang mengalami hal tersebut maka dapat membuat laporan dugaan Tindak Pidana ke Polisi atau mengajukan gugatan Perdata melalui pengadilan terhadap Bank untuk meminta pertanggung jawaban pihak Bank “. Tutup Edy. (Bonipasius )