Herman,SH : Oknum Kepolisian Polres Empat Lawang Sangat Piawai Dalam Memerankan Peristiwa Hukum
Media Humas polri.com – empat lawang
Pada hari ini Rabu tanggal 27 April 2022, sidang lanjutan Gugatan Praperadilan antara Herman Samsi Bin Alm.Romli sebagai Pemohon Praperadilan dengan Kapolres Empat Lawang sebagai Termohon I, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang sebagai Termohon II, Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan sebagai Termohon III. Digelar di Kejaksaan Negeri Lahat.
Untuk agenda hari ini Pembuktian baik surat-surat maupun saksi-saksi dari Pihak Pemohon Praperadilan. Untuk bukti surat Pemohon ada 14 bukti surat yang disampaikan dan kemudian 8 orang saksi yang dihadirkan di Persidangan Praperadilan tersebut.
Herman,SH menjelaskan, Bukti – bukti yang kami sampaikan pada hari ini adalah adanya rekaman CCTV pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiayaan oleh Termohon I, II dan III,sangat jelas sekali didalam video yang langsung diputarkan dihadapan Majelis Hakim Termohon memperlihatkan kesewenang-wenangan memperlakukan Pemohon pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penganiayaan.
Selain itu ada juga foto pintu rumah yang jebol / rusak akibat di pukul menggunakan Godam oleh Pihak Termohon dan sangat terkesan memaksakan diri untuk masuk kedalam rumah Pemohon dengan cara – cara melawan hukum. Dan yang lebih parahnya lagi TERMOHON I, II dan III dalam hal ini Kapolres Empat Lawang, Dansat Brimob Polda Sumsel pada saat memasuki rumah Pemohon secara paksa tidak ada memperlihatkan 1 lembar surat pun dan tidak adanya dua orang saksi luar, maupun perangkat lingkungan sebagaimana prosedur atau SOP yang berlaku dan sangat terkesan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada baik diatur didalam KUHAP di Pasal 33 ayat ( 3, 4 ) maupun PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana maupun Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Papar Herman,SH.
Dan terkait saksi-saksi sambungnya, yang dihadirkan Pemohon yaitu para tetangga, kepala dusun, Bidan Desa dan istri Pemohon menerangkan terkhusus para saksi yg berdekatan langsung dengan Pemohon memberikan keterangan bahwa sebelum dilakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan TERMOHON I, II dan III membuka paksa rumah Pemohon dengan Palu Besi ( Godam ) sehingga mengeluarkan suara keras yang berakibat tetangga Pemohon pada keluar rumah namun disuruh masuk oleh anggota Personil Brimob Polda Sumatera Selatan.
Dan pada saat itu para tetangga disuruh masuk kembali kerumah masing-masing dikarenakan tidak boleh menyaksikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Termohon. Dan untuk saksi Bidan Desa menerangkan bahwa ia sebagai Bidan Desa sejak tahun 2015 s.d sekarang dan tugasnya yaitu memberikan imunisasi, posyandu, menyuntik anak-anak maupun lansia setiap 1 (satu) bulan sekali. Dan saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa Pemohon guna untuk membantah bahwa ada suntikan yang disita dari rumah Pemohon yang dituduhkan oleh Termohon terkait menggunakan narkoba adalah salah alamat. Karena suntikan yang disita oleh Termohon adalah milik Bidan Desa bukan milik Pemohon untuk mengkonsumsi narkotika apalagi mengedarkan” Ujar Herman,SH.
Dan pada saat ditanyakan kenapa jarum suntik ada didalam rumah pemohon dan ternyata Bidan Desa tersebut tinggal begitu jauh dari rumah Pemohon yang sekaligus dijadikan Kantor Desa Gedung Agung maupun kegiatan Bidan Desa ia menitipkan peralatan tersebut di rumah Pemohon didalam lemari dan memiliki kunci khusus dan dipegang oleh Bidan Desa tersebut. Kemudian untuk kesaksian dari istri Pemohon Praperadilan bahwa pada saat dilakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan didapat timbangan digital yg sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.
Kuasa pemohon menanyakan apakah kegunaan timbangan tersebut sehingga bisa ada didalam rumah Pemohon, kemudian Istri Pemohon yang memberikan keterangan tanpa di sumpah menerangkan bahwa ia sering membeli perhiasan emas, dan sering juga membantu saudaranya maupun teman jika mereka membutuhkan uang maka istri Pemoh