Media Humas Polri // Surabaya
Hari ini, dilakukan undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dan protes dari para saksi pelapor Edy Sucipto dipanggil Bawaslu Kota Surabaya, berdasarkan undangan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024.
Berdasarkan surat panggilan Bawaslu Kota Surabaya tertulis sebagai berikut: mengundang Sdr. Edy Sucipto, SH untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan nomor 013/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024.
Berikutnya disebutkan, klarifikasi akan dilaksanakan pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 11.00 WIB bertempat kantor Bawaslu Kota Surabaya, di Jalan Tenggilis Mejoyo no.1 Surabaya.
Laporan pidana pemilu Kader Gerindra, Edy Sucipto langsung mendapat respon dari Bawaslu kota Surabaya usai Press Conferense. Ketua PAC Partai Gerindra bersama MAKI Jatim yang digelar di sutos, pada (20/3/2024).
Pemanggilan Pelapor Edy Sucipto dan didampingi Heru Satriyo Korwil Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Jatim mengatakan, bahwa ternyata ada sebuah kejadian luar biasa, bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam si – rekap, itu ternyata bisa melakukan manuver – manuver rekayasa luar biasa, korelasinya disini lah, dan dalam aplikasi si – rekap di tingkat Kecamatan itu, sangat berhubungan inten dengan komisioner KPU divisi teknis Saudara Suprayitno sering dipanggil Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Agil.
“Ini terlihat jelas, 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam si – rekap, itu ternyata bisa melakukan manuver – manuver rekayasa luar biasa, korelasinya disini lah, dan dalam aplikasi si – rekap di tingkat Kecamatan, hal tersebut sangat berhubungan inten dengan komisioner KPU divisi teksnis Suprayitno sering dipanggil Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Agil,” terang Heru Maki
“Kami melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu – waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini terlihat jelas sekali. Adanya kerjasama negatif. “Dan Saya Yakin Hal Tersebut Terjadi di Semua TPS Kota Surabaya. Ini Terjadi Masif Sekali,” tegasnya.
Hari ini, kita mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya. Laporan kami terima, masih ada 4 saksi dari pelapor. Dan untuk Panitia Pengawas Pemilu (PPK…Red) belum untuk saat ini dan pasti akan kami panggil juga.
Untuk langkah berikutnya terkait permasalahan tersebut. Bawaslu, tentu kita ada prosedur penanganannya, dan kita mengacu pada, Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum no 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya.
“Hari ini, kita mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji, keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya,”terang Agil.
“Kita juga mengacu pada Perpu no 7 tahun 2022,tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya,” tambahnya.
Nanti kita akan bahas di Gakkumtu, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Karena ketentuan pelanggaran pemilu perpu no 3 tahun 2023, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Untuk pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari, dan kita akan berkordinasi dengan Gakkumtu, terkait laporan pelanggaran pidana pemilu,”pungkasnya.(Yudha)