Hewan Qurban Di Sragen Wajib Punya SKKH Jelang Idul Adha 1443 H
Media Humas Polri || Sragen
Upaya pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya hewan Qurban di Kabupaten Sragen, pemerintah berkomitmen bersama-sama dan bergotong royong dengan menggandeng gabungan TNI-POLRI guna memastikan keamanan dan kelancaran hewan Qurban menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Untuk itu Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sragen selaku dinas teknis yang menangani PMK menyelenggarakan Sosialisasi Penertiban Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk Hewan Qurban Idul Adha 1443 H di masa pandemi PMK di ruang Opproom Setda Sragen, Jawa Tengah, Kamis (30/06/2022).
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dihadiri Kapolres Sragen, Dandim 0275 Sragen, Sekda Sragen Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen.
Sosialisasi tersebut dihadiri 300 peserta dari Danramil dan Kapolsek yang dibagi dalam 4 sesi yaitu Eks Kawedanan Sragen, Eks Kawedanan Gondang, Eks Kawedanan Gesi dan Gemolong.
Menurut Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen Rina Wijaya dalam paparannya menyatakan Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh, mantri hewan, dan MUI berkolaborasi di satu Desa atau kelurahan membentuk satu tim.
Nantinya mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan bahwa sapi-sapi itu sehat. Tidak nampak gejala klinis PMK atau sakit dan layak untuk qurban. Kemudian petugas tersebut menerbitkan kupon (girik) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh Disnakkan untuk diisi dan diserahkan kepada pemilik ternak dan ditukarkan SKKH di Kecamatan.
“SKKH tidak saya serahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Nanti tanggal 6 Juli 2022 saya edarkan di 20 Kecamatan. Camat akan menunjuk 2 personel yang dipercaya untuk menerima SKKH. Masing-masing Kecamatan akan mendapatkan 200 lembar. 1 hewan 1 SKKH,” terang Rina.
Ia meminta para Camat dapat meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan bagi yang memerlukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk KUA dan takmir masjid untuk dapat memberikan informasi atau sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban.
“Sebaiknya tim terpadu hanya mendatangi kandang yang sudah mendaftar pemeriksaan kesehatan ternak. Supaya tidak kesasar Kepala Desa atau Kepala Kelurahan menunjuk dua orang perangkat desa sebagai penunjuk arah,” jelasnya.
Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan semua pihak dan hewan kurban wajib mempunyai SKKH. Semua masjid yang melakukan pelaksanaan pemotongan hewan qurban wajib mempunyai SKKH.
“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi Disnakkan karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjidnya,” tegas Bupati Yuni.
Menurut Bupati Yuni masa berlaku SKKH itu hanya 12 jam. Surat keterangan tersebut akan diberikan pada tanggal 7-8 Juli 2022 atau 3 hari sebelum Idul Adha.
Pihaknya akan melakukan monitoring, dan jika kemungkinan terdapat gejala klinis setelah 3 hari pemeriksaan, hal itu masih dianggap ringan. Merujuk fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindikasi PMK yang bergejala ringan maka sapi boleh dijadikan hewan qurban.
Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn