HIPMASIL Desak Bupati Agar Segera Menyelesaikan Perkara 4 Pulau Aceh Singkil Yang Masuk Wilayah Admitrasi Sumut
Banda Aceh | Mediahumaspolri.com
Berdasarkan isu yang tersebar luas, bahwa terdapat 4 pulau di Aceh Singkil yang di tetapkan Kemendagri dalam Permendagri No. 050-145/2022 tentang pemberian dan pemuktahiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan yang masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara, yaitu pulau mangkir besar, pulau mangkir kecil, pulau Lipan dan Pulau Panjang. Hal ini jelas bertentangan dengan bukti tertulis maupun fisik yang ada.
Deri Irawan selalu Ketua Umum HIPMASIL Terpilih, periode 2022-2024, sangat menyayangkan akan keputusan sepihak yang diambil oleh Kemendagri dalam proses penentuan wilayah administrasi tersebut. “perlu adanya pengkajian ulang terkait hal ini, dan Kemendagri harus bertanggungjawab atas keputusan sepihak yang telah diambil”, pungkasnya.
Tidak hanya itu, Deri Irawan juga menyampaikan kepada Gubernur Aceh, bahwa Surat permohonan keberatan yang dilayangkan Gubernur kepada Mendagri pada tgl 20 April 2022 dalam nomor surat 125.1/6471, sudah memakan waktu sebulan dan harus segera diselesaikan, ini jelas sebuah keputusan yang tak berdasar”, tambahnya.
Dan terakhir ungkap Deri Irawan, ia mendesak agar Bupati Aceh Singkil sesegera mungkin angkat bicara dan bertindak terkait permasalahan wilayah yg terjadi. “ini adalah hal yang urgent dan harus segera di selesaikan, sebab jika tidak, maka ini akan berdampak buruk terhadap masyarakat Aceh Singkil, dalam berbagai sektor, terutama sektor politik dan ekonomi, serta adat dan budaya. Maka ini harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi perpecahan. Tutupnya.
Laporan: Sofyan Hs