*Hitungan Jam Polres Simalungun Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Adik Bunuh Kakak Kandung*
SIMALUNGUN – Mediahumaspolri.com
Hanya hitungan jam RS(47) pelaku pembunuhan Asdadorna Sijabat(53) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.
“Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (6/12/2022) pukul 13.15 WIB di Jl. Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. Kamis(8/12/2022)
Kasus ini bermula saat saksi BS(30) anak korban menemukan Asdadorna Sijabat(53) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar tidur korban.
Dalam penyelidikan aparat kepolisian diperoleh hasil bahwa RS(47) warga LK.II Sarimatondang Kelurahan Sarimatondang Kecamatan sidamanik Kabupaten Simalungun yang merupakan adik kandung korban, sebagai pelaku pembunuhan tersebut, “Dalam hitungan jam, sekitar pukul 17.00 WIB Tim Jatanras Polres Simalungum berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di kediaman pelaku pembunuhan tersebut,”ujar AKP Ari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., peristiwa pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa kesal terhadap korban. Menurutnya saat
“Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib pelaku pulang kerumah dari ladang, kemudian anak pelaku yang berinisial YE, GP dan NP melaporkan sama pelaku bahwa korban marah-marah dengan mengatakan akan membunuh pelaku RS(47), karena pelaku merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.
Ditambah lagi saat pulang dari kebun pelaku merasa kesal dan dan tambah emosi, lantaran korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah, “ucap Kasat Reskrim.
Mendengar cerita anak-anaknya Pelaku emosi dan berniat akan menghabisi nyawa korban, “Selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2022 hari senin sekira pukul 21.00 Wib Pelaku membeli 1 gulung tali plastik warna hijau, Keesokan harinya Selasa sekira pukul 08.00 Wib setelah anak-anak pelaku berangkat kesekolah.
Tanpa basa-basi pelaku mendatangi korban yang pada saat itu sedang duduk di pintu belakang, Pelaku langsung mencekik leher korban dari depan dan mendorong korban sampai ke kamar tidur dan menjatuhkan korban ke tempat tidur dan mengambil selimut untuk membekap korban supaya korban tidak teriak.
Tak sampai di situ saja pelaku juga sempat mengambil tali dari kantong celana dan mengikat tangan, kaki dan badan korban, Selajutnya pelaku memukul wajah dan dada korban berulang kali sehingga korban tidak bergerak.
Setelah itu pelaku pulang kerumah untuk makan dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban. Setelah korban dipastikan meninggal dunia pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat keladang, “ujar AKP Ari.
“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) gulungan Tali plastik warna hijau, 1 (satu) buah pisau cutter 1 (satu) buah Selimut yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan RS(47) mengakui perbuatannya tersebut yang telah membunuh Asdadorna Sijabat(53) lantaran Pelaku sakit hati karena korban mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya, dan dari keterangan masyarakat sekitar mengatakan bahwa pelaku dan korban sering terlibat adu mulut, keduanya sering ribut, “tandas AKP Ari.( TG )