HMI Cabang Labuhanbatu Raya Mengutuk Keras JT Dan Keluarganya Melawan Petugas Sampai Petugas Mengalami Luka-Luka

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kejadian dari lima orang Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu yang ditugaskan untuk menjemput tersangka perampasan tanah JT yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan perlawanan kepada Petugas bersama keluarga tersangka membuat lima petugas mengalami luka-luka dan mobil Petugas kacanya dipecahkan dan body mobil dirusaki.

Bacaan Lainnya

Karena kejadian ini jarang terjadi sementara Petugas Kepolisian ini masih melakukan pengayoman walaupun mereka mengalami luka-luka bahkan kalau Tuhan tidak melindungi Petugas diyakini sudah ada yang tewas karena alat yang dipakai dari keluarga JT ini semua benda tajam untuk itulah Media Humas Polri.membuat Video sebagai ucapan terima kasih atas kesabaran yang dimiliki Petugas tidak sampai mengambil tindakan secara terukur.

Kejadian ini juga mendapat kecaman keras dari FKUB Labuhanbatu dan untuk berikutnya dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Labuhanbatu Raya yang disampaikan Ketua HMI Khairil Hanif Nasution mengatakan, Diminta kepada Kapolres Labuhanbatu.AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK untuk melakukan tindakan cepat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali

Sebagai mana yang telah diberitakan lima orang dari Satreskrim Polres Labuhanbatu ditugaskan untuk menjemput JT tersangka Perampasan tanah untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat
Saat Petugas menjemput JT dirumahnya di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu JT tidak mau dibawa dan mencoba merampas senjata api dari Briptu Toni Tarigan

Tidak berselang lama DT anak dari JT memukul wajah Bripka Asdianto sehingga mengalami memar dan. Aipda Amri Siregar mau.dibacok namun Amri cepat menghindar sementara ALP mendatangi petugas dengan.mrmbawa tojok sawit sementara isteri JT T boru S menghalang-halangi petugas agar suaminya tidak dibawa.

Namun Kelima Petugas walaupun mereka sudah luka-luka masih memberikan pengertian kepada JT untuk mengikuti petugas. namun JT dengan tiba-tiba menyerang Petugas dengan mempergunakan ekrek dan mengenai.leher sebelah belakang dari Petugas dan juga mengenai jari anaknya DT menjadi putus .

Melihat keadaan ini para Petugas tidak mau bentrok.langsung dengan Keluarga JT petugas memilih pulang kembali ke Mapolres Labuhanbatu dan melaporkan.dari kejadian yang mereka alami kepada Kasat Reskrim.AKP Rusdi Marzuki.

Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kepada para tersangka atau keluarga JT yang ikut melawan petugas dijerat dengan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 214 ayat(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun kurungan. (Thamrin Nasution)

Pos terkait