HMI dan SEMMI Desak DPRK menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan

HMI dan SEMMI Desak DPRK menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan

Aceh Selatan|Media Humas Polri.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), mendatangi Ruang Musyawarah Gedung DPRK, di Jalan Syech Abdurr’auf Tapaktuan, Selasa (7/9/2021) kemaren.

Bacaan Lainnya

Kedatangan para aliansi Mahasiswa tersebut yaitu mendesak DPRK agar segera menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, sisa masa jabatan periode 2018 – 2023.

“Terkait kekosongan Wabup, kita mendesak DPRK agar segera menyurati Bupati untuk mengusulkan calon wabup sisa masa jabatan periode 2018 – 2023,” kata Ketua SEMMI, Muhammad Hasbar Kuba kepada wartawan di Tapaktuan.

Ia menyatakan hal itu seusai beraudensi dengan Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Wakil Ketua II Adi Samridha S.Pd.I, beserta Anggota DPRK Hadi Surya STP MT, Velly Hidayat, Rema Mishul Azwa SE, dan Zamzami ST di

Muhammad Hasbar menyampaikan, batas pengusulan Wabup tersebut terhitung 18 bulan sebelum jabatan Bupati berakhir. Jadi sebelum 18 bulan, seharusnya 2 calon nama Wabup Aceh Selatan sudah ada diusulkan oleh partai pengusung.

“Kita pastikan ini akan terus kita kawal sampai adanya Wakil Bupati. Kita tidak berhenti sampai disini. Kita akan kawal hal ini sampai tuntas,” tegasnya.

Disisi lain, ia kecewa terhadap partai koalisi pengusung Azam, karena pelantikan Bupati Tgk. Amran sudah lebih satu tahun, namun sampai saat ini partai koalisi pengusung Azam tidak ada titik temu.

“Mereka seperti uring – uringan tidak mau mengungkapkan siapa calon Wabup. Kita meminta kepada partai pengusung Azam, agar segera mengusulkan 2 nama, nanti bupati yang mengusulkan kepada DPRK,” ucapnya.

Hal itu senada yang sampaikan oleh Ketua HMI Cab. Tapaktuan, Ihsan, bahwa sebelum berakhir masa jabatan Bupati Aceh Selatan, Wakil Bupati sisa masa jabatan periode 2018 – 2023 sudah terisi.

Sebelumnya, dalam audensi tersebut Ketua SEMMI Muhammad Hasbar Kuba dan Ketua HMI Cab. Tapaktuan Ihsan menyerahkan Surat Keputusan Bersama kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin.

Surat Keputusan Bersama tersebut masing – masing ditandatangani oleh Ketua SEMMI, Muhammad Hasbar Kuba, dan Ketua HMI Cab. Tapaktuan, Ihsan.

Dalam isi Surat Keputusan Bersama tersebut, mereka mendesak DPRK Aceh Selatan untuk segera menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, sisa masa jabatan periode 2018 – 2023.

Mereka juga meminta DPRK Aceh Selatan untuk mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengusulkan 2 nama calon wakil bupati agar bisa dipilih oleh DPRK Aceh Selatan dalam sidang paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin menyebutkan, masuk – masukan yang disampaikan SEMMI dan HMI tetap ditampung dan segera ditindaklanjuti.

“Kita akan menyurati Bupati Aceh Selatan terkait pengisian posisi jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan. Selanjutnya DPRK membahas hal ini dalam rapat Bamus,” pungkasnya.(Zulfan)

Pos terkait