Media Humas Polri || Banten
Lebak, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak Menduga Adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa di Sangiangtanjung.
Ketua Bidang Eksternal HMI MPO Cabang Lebak Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi mengatakan sudah mengkaji dan menganalisa tentang kegiatan fiktif yang dilakukan oleh kepala desa Sangiang Tanjung.
“Kami sudah mengkaji, menganalis dan menginvestigasi, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih dan lainya kegiatan tahun anggaran 2022 Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, kami duga ada yang fiktif dengan peraktek penyimpangan penyalahgunaan wewenang jabatan, memanipulasi data serta penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2022.” ujar Tubagus (01/10/2023).
Hal itu di perkuat dengan adanya penyampaian oleh salah satu warga yang mana dirinya merasa menjadi korban kebohongan pemerintahan desa sangiangtanjung.
“Adanya laporan dari salah satu warga, beliau menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh (Sekdes dan Kepala Desa) dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan sumber air bersih (sumur bor) menggunakan tanah lahan garapan di lahan tanah garapan Bapak Anton. “Bapak Anton” sebagai korban, dirinya merasa dirugikan, Ucap Ketua Bidang Eksternal HMI MPO Cabang Lebak.
Tubagus menambahkan bahwa menurutnya, setiap kegiatan seharusnya sudah tersusun melalui RKPDesa dan sudah ditetapkan pemerintahan desa dengan penetapanya terpublikasi serta anggaran kegiatan terpampang di papan informasi.
“Publik sudah seharusnya mengetahui program kegiatan yang sudah dianggarkan dan ditetapkan itu dan jika ini tidak dilaksanakan maka patut diduga adanya lndikasi Korupsi yang dilakukan pemerintahan desa sangiangtanjung. apapun alasannya kalo sudah terpampang itu harus dilaksanakan, kalau tidak harus siap terima konsekuensinya” Pungkas Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi.
Ketua Bidang Eksternal HMI MPO Cabang Lebak berharap agar pihak-pihak yang terkait agar memberikan klarifikasi atas kejadian ini.
“Kami melihat hal ini tidak bisa dibiarkan harus adanya tindakan tegas dari APH, terhadap pemerintahan desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa, khususnya desa sangiangtanjung yang berkaitan dengan laporan pertanggung- jawaban kegiatan dana desa yang di kelola pejabat pelaksana, KPPA Kepala Desa, sekaligus selaku penanggungjawab, pengelola, pengguna keuangan dana desa dengan kegiatannya pekerjaan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya, tuturnya”, Ungkap Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi.
Tubagus yang biasa disapa kanda Bew juga berharap agar tenaga terampil pendamping PLD desa PD Desa, perlu dipertanyakan kinerjanya, baik tim tenaga ahli, Pendamping Lokal Desa di tingkat desa, tenaga ahli pendamping desa di tingkat kecamatan dan TA tingkat kabupaten.
“Agar anggaran desa itu bisa digunakan dengan semestinya tentu kami rasa pihak dinas inspektorat Kab. Lebak bagian audit pengawasan kepegawaian Audiawan untuk segera mengaudit kinerja para pendamping dan kepala desa sangiang- tanjung, sesuai kewenangannya,” Tutupnya.(Duleh)