Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba SH menyampaikan. Berdasarkan laporan Lidia Situmorang di Mapolres Labuhanbatu Senin (12/07/2023 ) atas rumahnya dibongkar maling Minggu (11/07/2023) dan hilang dari rumahnya 1 unit Sepeda motor BK 4119 YBG. 1 buah Handicam dan 2 buah jam tangan. sewaktu melaporkan kehilangan ini Lidia membawa rekaman CCTV.
Dari hasil laporan Lidia Situmorang ini Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dari beberapa saksi yang diperiksa akhirnya Petugas berhasil mengindentifikasi pelaku, dengan demikian Personel Satreskrim mencari tersangka ternyata ditemukan di Warnet Siringoringo sedang santai bersama temannya dan langsung dilakukan penangkapan tersangka Senin (12/07/2023).
Tersangka berinisial HSP alias Hendra (30) warga jalan durian gang II Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, hasii dari pemeriksaan petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya mengambil sepeda motor BK 4119.YBG akan tetapi sepeda motor ini sudah dijualnya kepada seseorang yang berdomisili di Kotapinang dan jam tangan dibuangnya ditengah jalan saat menuju Kotapinang, sedangkan Handycam masih disimpan dirumah pelaku.
Tersangka mengatakan, dia masuk kerumah korban sekira pukul 04.00 pagi melalui jendela kecil dan saat didalam rumah pelaku merusak pintu depan agar bisa membawa sepeda motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci palsu.
Atas perbuatannya tersangka HSP alias Hendra dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Thamrin Nasution)