Hukum di Lampung Tumpul Keatas Tajam Kebawah, Pengusaha Tambang ( Galian C ) Besar bebas Beroperasi Pemulung melakukan Kesalahan Langsung di proses.

Hukum di Lampung Tumpul Keatas Tajam Kebawah, Pengusaha Tambang ( Galian C ) Besar bebas Beroperasi Pemulung melakukan Kesalahan Langsung di proses.

media Humas Polri Lampung, Berjalannya waktu beberapa berita telah terbit terkait Pertambangan ( Galian c ) Tidak mengantongi ijin salah satunya milik Sarno di kabupaten Pringsewu pertambangan Batu dan pasir milik Sarno di duga tidak mengantongi ijin sesuai yang di tetapkan pemerintah ( Kementrian ) padahal jelas semua pelanggar pertambangan tidak mengantongi ijin berdasarkan Undang Undang Pasal 158 UU pertambangan dengan isi : kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi.

Bacaan Lainnya

” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP.IPR, Atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37 , pasal 50 ayat (3) Pasal 48 , Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana dengan penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh milyar)
Akan tetapi kami menelusuri beberapa hari kedepan masih tetap Beroperasi apa lagi Di kabupaten Pringsewu Pertambangan Milik SARNO merusak cagar Gunung,

Tugas fungsi DPR Kabupaten dan DPR provinsi serasa tidak berfungi terkait pertambangan yang notabennya dugaan belum mengantongi ijin yang di keluarkan oleh kementrian ESDM.
Kami berharap kepada Kapolda Lampung untuk Menyikapi terkait pertambangan di provinsi Lampung karna jelas berapa kerugian negara dengan adanya tambang tambang ilegal.

Pos terkait