Medan // Mediahumaspolri.com
Kami Human Trafficking Watch –HTW atau Pemantau Perdagangan Manusia, telah memenuhi Panggilan Mabes Polri di Jl Terunojoyo Jakarta Selatan, HTW di panggil atas tindak lanjut laporan HTW ke KAPOLRI tentang dugaan Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan orang dan Ketidak Profesional Oknum atase Kepolisian di KBRI Malaysia dalam Merespon laporan Human Trafficking Watch HTW yang melaporkan telah terjadi Korban Perdagangan Orang warga Negara Indonesia di Wilayah Malaysia, demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai ketua HTW dan di damping Dewi Kholifah Ketua Perwakilan HTW di Malaysia pada saat konferensi pers hari kamis tanggal 27 Mei 2023 di Kantor HTW jl caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.
“Ya benar barusan kami sudah dari kantor Mabes Polri Jl Terunojoyo sebagai saksi pelapor tentang adanya dugaan Perdagangan Orang dengan Korban Pekerja Migran Indonesia atau PMI dan adanya oknum Atase kepolisian yang tidak merespon laporan HTW yang melaporkan situasi emergensi yang di alami Para Korban Perdagangan Manusia di Malaysia” demikian Ucap Patar Sihotang.
Patar juga menjelaskan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar jam 10.01 waktu Semenanjung Malaysia. Kantor Human Trafficking Watch perwakilan Malaysia (HTW Malaysia) alamat Selangor Malaysia didatangi korban Pekerja Migran Indonesia (PMI), para korban tersebut di terima oleh Dewi Kholifah sebagai Ketua Perwakilan HTW di Malaysia, dan selanjutnya para korban mengatakan bahwa mereka terjebak sindikat perdagangan Orang yang di lakukan oleh Pelaku Tekong bernama A.K nomor HP +62 8223407 xxxx mereka masuk ke Malaysia secara Illegal atau Non Prosedural dengan membayar Rp 18 Juta per orang, mereka kebanyakan berasal dari jawa timur yang di selundupkan melalui Batam, selanjutnya dari Batam melalui jalur laut selanjutnya menuju pelabuhan Penggeli Johor Malaysia, dan setelah di Malaysia Korban bersama Puluhan Korban lainnya di dampingi oleh Tekong Abxxdul Kaxxrim hingga ke Tujuan.
Setibanya korban ke kawasan Puchong Selangor, Paspor Koran di ambil oleh Tekong Abxxdul Karxxxim seterusnya menyobek 1 lembar Paspor halaman 7&8 yang mempunyai Cop Keluar Masuk dari Imigrasi Indonesia dan Imigresen Malaysia.
Bahwa Setelah Dewi Kholifah mendata dan wawancara Para Korban yang mengadu, Maka Sesuai dengan SOP HTW, apabila mendapat laporan dari Korban Perdagangan Orang, langkah pertama yang di lakukan adalah melaporkan Ke KBRI dalam hal ini Atase Kepolisian, dan hal itu dilakukan oleh Dewi Kholifah untuk melaporkan ke KBRI Malaysia, namun oknum tersebut tidak merespon atau bisa di kategorikan menolak laporan masyarakat yang kondisi darurat emergenci, dan oknum tersebut mengatakan agar menghubungi nya pada saat jam kerja, akibat tidak ada respon dari Pihak KBRI, Dewi Kholifah sebagai ketua Perwakilan Malaysia merasa kecewa dan Melaporkan Hal ini kepada Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua HTW Pusat, dan selanjutnya Ketua HTW Pusat melaporkan peristiwa ini ke KAPOLRI dan MENTERI LUAR NEGERI di Jakarta, Agar sindikat pendagangan manusia di bongkar dan Oknum oknum Penegak hukum yang tidak merespon laporan masyarakat agar di tindak tegas. demikian ucap patar sihotangg
Patar Menjelaskan juga bahwa, Pada saat pemeriksaan Kami menyampaikan situasi Kondisi perdagangan Manusia yang terjadi di Malaysia, yang mana korban nya mayoritas adalah pekerja migran Indonesia [PMI] dan para pelaku atau sindikat nya berasal dari Indonesia yang bekerja sama dengan Tekong dan Agensi illegal yang ada di Malaysia atau secara wilayah kejadian Wilayah Indonesia menjadi Hulu nya dan muara nya di Wilayah Malaysia dan Negara negera luar lainya. Ucap patar.
Lebih jelas Patar Sihotang Menjelaskan Bahwa, isu perdagangan Manusia atau orang menjadi issu Strategis dan menjadi agenda pembahasan pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah mengadopsi sejumlah deklarasi pada Rabu tanggal 10 mei 2023. Salah satunya yaitu Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi (Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology).
Dalam dokumen yang dipublikasikan asean.org, deklarasi tersebut menyebut 15 poin yang akan dilakukan negara-negara di ASEAN untuk memerangi perdagangan manusia, antara lain kerja sama dalam peningkatan kapasitas penegak hukum, berbagi praktik baik, hingga penyelidikan bersama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deklarasi ini juga memberikan perhatian kepada korban TPPO, semisal dengan mendorong standar minimum perlindungan di tingkat regional bagi korban TPPO, menjajaki pengembangan mekanisme rujukan regional melalui mekanisme ASEAN untuk menghindari trauma yang berulang dan eksploitasi berkelanjutan terhadap korban.
Patar sihotang menjelaskan bahwa Human Trafficking Watch – HTW atau Pemantau perdagangan Manusia ,didirikan oleh patar sihotang pada bulan 5 Oktober 2014 dan sudah mendapat pengesahan SK menteri Hukum dan Ham yang memiliki Misi dan Visi dan Tujuan MEMANUSIAKAN MANUSIA dengan Membebaskan Korban Perdagangan manusia dari ekspoloitasi perdagangan manusia atau Trafficking, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang Hakiki. bahwa HTW telah memiliki Perwakilan di Luar negeri dan dalam negeri antara lain Batam, Nusa tenggara Timur [NTT] Nusatenggara Barat [NTB ] dan Jawa Barat dan Bali dan Lampung dan daerah Madura dan jawa timur, dan sudah sering melakukan pelaporan dan pendampingan atau advokasi terhadap korban perdagangan manusia, bahwa HTW bergerak atau melakukan kegiatan pembrantasan dan pencegahan perdagangan orang [TPPO} sesuai perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 60 dan 61 dan pasal 62
Pasal 60 (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 61 Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 62 Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Patar Sihotang pun Berharap agar Laporan HTW tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan laporan tentang Oknum yang tidak professional agar di proses secara hukum, agar kejahatan Tindak Pidana Perdagangan orang dapat di cegah dan di minimalisir dan demi keberhasilan kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN di Labuan Bajo demikian ucap patar sihotang sambil menutup konferensi pers yang di hadiri awak media online. (Marg)