Media Humas Polri || Empat Lawang
HUMAS DPP LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Meminta ke pihak penegak hukum untuk menutup sementara aktivitas di Klinik Syafa Medika karena diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), dan atau tidak ada MOU yang jelas ke instansi terkait puskesmas, rumah sakit dan dinas terkait. (17/11/2023)
Atas dasar laporan masyarakat klinik tersebut diduga belum memenuhi syarat untuk beroperasi apa lagi sudah menjalankan pasien rawat inap 24 jam, hal tersebut dengan tidak memiliki Ipal sangat di sayangkan sekali tidak menaati norma aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas DPP LSM BAKORNAS juga menerima laporan keluhan masyarakat bahwa pengobatan di klinik SYAFA MEDIKA punya dr. Rahmat terkesan sangat mahal 1x 24 jam pembayaran yang sangat mahal sedangkan obat yang di pakai standar obat dan inpus.
Saat awak media konfirmasi via WhatsApp ke Humas DPP LSM BAKORNAS mempertanyakan laporan masyarakat tersebut, Feri menjawab iya memang ada itu laporan masyarakat maka dari itu kami DPP LSM BAKORNAS dan masyarakat meminta ke APH Dan dinas terkait segera mengkaji ulang atas aktivitas klinik tersebut dan jika terdapat dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum untuk segera direkomendasi dilakukan penutupan segala aktifitasnya di klinik tersebut dan jangan dulu di buka jika persyaratan belum lengkap dan dilegitimasi oleh pihak dan dinas terkait.
sangat di sayangkan klinik tersebut di duga di bekingi oleh oknum APH, sampai Sampai sebelum berita ini di tayangkan suasana sangat panas berbagai macam polemik, yang di duga otak atau dari belakang layar klinik Syafa Medika ada oknum APH yang membekinginya.
Saat di konfirmasi kepada dr. Rahmat selaku pimpinan klinik Syafa Medika beberapa waktu lalu datang ke kediaman Humas DPP LSM BAKORNAS dan minta tolong hal tersebut jangan mencuat di media sosial dan juganya beliau telah memberikan 6 lembar kartu berobat gratis di kliniknya, hal tersebut sebagai barang bukti masih tersimpan rapi selain itu Dr. rahmat mengakui bahwa klinik tersebut memang tidak mempunyai instalasi pembuangan air bersih (IPAL) yang ada hanya septic tank. beliau berani beroperasi karena sudah merasa MOU ke puskesmas dan dinas kesehatan ungkapnya dengan gugup.
HERMAN HAMZAH ,SH.MH Selaku Kuasa hukum dari saudara feri Indra leki mengatakan berdasarkan laporan masyarakat kami tidak tinggal diam siapapun yang membekingi di balik klinik tersebut saya maupun NGO lainnya siap menindak lanjuti laporan ini sesuai aturan Permenkes yang berlaku,dan kami akan tuntut secara perdata tentang dugaan klinik Syafa Medika tidak memiliki IPAL.
Dan jika terdapat pembiaraan oleh pihak pihak terkait maka akan kami tarik sebagai Turut Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum.
Kami tidak melarang siapapun ingin berusaha mendirikan, membangun apapun jenis usaha maupun klinik yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan atas semua izin, rekomendasi teknis dll. Tegasnya. (Feri indra leki)